Bisnis.com, JAKARTA - Persatuan perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengeluhkan maraknya penggunaan pinjaman online (Pinjol) memicu kepemilikan rumah semakin sulit dijangkau masyarakat.
Ketua DPD REI DKI Jakarta, Arvin F. Iskandar, menjelaskan, tak sedikit masyarakat yang kini terlilit pinjol. selain itu, saat ini perpersyaratan pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) lebih ketat dibandingkan sebelumnya.
“Banyak pengajuan KPR masyarakat ditolak. Kalau dulu, pengajuan KPR banyak ditolak karena credit card, sekarang pengajuan KPR banyak ditolak karena calon debitur terlilit utang pinjol," kata Arvin dalam keterangan resminya, Rabu (1/3/2023).
Apalagi, inflasi dan kenaikan suku bunga menjadi tantangan bagi pelaku industri properti dan masyarakat. Sejak tahun lalu, kenaikan PPN, tarif dasar listrik dan BBM naik secara bersamaan dalam periode waktu yang cukup singkat.
Kondisi tersebut sudah berdampak pada dunia usaha dan konsumsi masyarakat, salah satunya terhadap status kerja konsumen yang berubah dari karyawan tetap menjadi kontrak.
Arvin menuturkan, pengembang sangat berharap adanya solusi berupa dukungan kebijakan dari regulator dan perbankan bagi para pelaku industri properti. Dengan cara memberikan relaksasi, tanpa mengurangi upaya-upaya mitigasinya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD REI DKI Jakarta Bidang Pembiayaan dan Perpajakan, David Iman Santosa, meminta pemegang otoritas terus berkoordinasi agar dapat menghasilkan terobosan berupa relaksasi pembiayaan yang tepat bagi pertumbuhan bisnis properti.
"Sektor properti terbukti sebagai growth drivers, pendorong pertumbuhan ekonomi. Peran BI, OJK dan perbankan harus betul-betul tepat dalam melakukan identifikasi persoalan lapangan yang terus berubah. Jangan (justru) sampai menghambat namun tetap dalam koridor memitigasi risiko yang ada," ujarnya.
Peneliti Eksekutif (Deputi Direktur) Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Woro Kusumaningrum, menegaskan peranan OJK untuk tetap memberikan dukungan terhadap pengembangan sektor properti dari sisi supply maupun demand agar lebih optimal dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Pascapandemi Covid-19, lanjutnya, perkembangan kredit properti baik dari sisi demand maupun supply terus menujukkan pemulihan. Dari sisi supply, kredit sektor Real Estat menunjukkan peningkatan.
Hingga Januari 2023 tumbuh sebesar 18,6 persen yoy. Sejalan dengan itu, pertumbuhan kredit properti (demand) cenderung stabil disepanjang periode pandemi dan masih tumbuh positif sebesar 7,38 persen yoy pada Jan 2023. Pada januari 2023, NPL sektor real estat tercatat 2,02 persen dan Kredit properti tercatat 2,29 persen.
"Pertumbuhan kredit pada sektor properti karena didukung dengan adanya pengendalian risiko kredit yang relatif terkendali. OJK tetap memberikan dukungan terhadap pengembangan sektor properti dari sisi supply maupun demand agar lebih optimal dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," ujarnya.
Salah satunya lewat POJK No. 27/2022 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. Beleid tersebut berisi tidak ada larangan bagi Bank untuk menyalurkan kredit atas pengadaan/pengolahan tanah kepada pengembang. Tentunya, dengan tetap memperhatikan manajemen risiko termasuk menghindari spekulasi.