Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Miris! Tunjangan Pegawai Pajak Guru Honorer Bak Langit dan Bumi

Tunjangan pegawai Ditjen Pajak dan guru honorer bak langit dan bumi. Saat pegawai pajak dapat ratusan juta, guru honorer hanya digaji Rp500.000 per bulan.
Sejumlah siswa dan siswi melakukan proses belajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) Muhammadiyah 14 Jakarta, Senin (16/1/2023). Bisnis/Suselo Jati
Sejumlah siswa dan siswi melakukan proses belajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) Muhammadiyah 14 Jakarta, Senin (16/1/2023). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai pemerintah belum berpihak terhadap kesejahteraan guru. Saat ini, masih banyak guru honorer yang gajinya Rp500.000 per bulan, sedangkan Tunjangan Kinerja Pegawai Direktorat Jenderal Pajak bisa mencapai ratusan juta per bulan. 

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan nasib guru apalagi status honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih terlunta-lunta. 

"Para guru bukan meminta Pemerintah menyamakan gaji dan tunjangan dengan pegawai pajak, namun hanya berharap penuhilah kewajiban minimal negara kepada guru sesuai pasal 14 ayat 1 UU Guru dan Dosen,” ujar Satriwan dalam keterangan tertulis, Senin (27/2/2023).

Menurutnya, nasib guru dengan pegawai pajak ibarat bumi dan langit. Misalnya, ujar dia, berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun  2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak, level "Pranata Komputer Pelaksana Pemula" (Peringkat Jabatan 7) paling rendah saja mendapat tunjangan sebesar Rp12,3 juta per bulan.

Sementara itu, para guru TIK (Komputer) justru mata pelajarannya hilang dalam Kurikulum 2013. Para guru honorer masih banyak yang diberi upah Rp500.000 per bulan. Itu pun dibayar rapel sesuai pencairan dana BOS, triwulan sekali.

Pasal 14 (ayat 1) UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan: "Guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial."

"Tunjangan pegawai pajak jabatan terendah saja sebesar 5,3 juta/bulan. Jumlah yang sangat fantastis dibanding nasib guru P3K Kabupaten Serang yang tak terima gaji sampai 6 bulan, bahkan di Bandar Lampung sampai 9 bulan. Padahal statusnya sama-sama ASN," lanjut Satriwan.

P2G menilai profesi guru belum dimuliakan di republik ini dibanding profesi lain. Sementara tugasnya amat mulia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Menentukan bagaimana kualitas generasi bangsa ke depan.

"Kami masih ingat sekali Bu Menkeu Sri Mulyani sering bilang, tunjangan sertifikasi guru besar tapi guru tetap tak berkualitas. Mestinya Bu Menteri berkaca, sebesar-besarnya tunjangan sertifikasi, untuk guru swasta Ro1,5 juta/bulan. Coba bandingkan dengan tunjangan pegawai terendah di Ditjen Pajak,", ungkap guru SMA ini.

Satriwan melanjutkan Menkeu sebenarnya tahu hingga 2023 ini sebanyak 1,6 juta guru belum mendapatkan tunjangan sertifikasi. Para guru sabar menanti belasan tahun demi kesejahteraan keluarganya. Nominalnya jauh bagaikan langit dengan bumi dibanding tunjangan pegawai pajak.

Ditambah lagi, fakta bahwa nasib pilu guru honorer yang hanya digaji Rp500.000 - Rp1 juta perbulan. Jauh di bawah UMP/UMK buruh. Mereka juga belum kunjung mendapatkan tunjangan sertifikasi. Apakah negara berpihak kepada kesejahteraan guru? Rasanya jauh panggang dari api.

Nasib menyedihkan dan mengecewakan terus menimpa para guru yang mengikuti seleksi P3K. Hingga hari ini Panselnas belum kunjung mengumumkan hasil seleksi yang dilakukan sejak 2021. Harusnya pengumuman seleksi pada 2-3 Februari 2023. Tapi terus ditunda.

Dirjend Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani berjanji akan umumkan hasil seleksi pada minggu ke-3 dan 4 Februari. Tapi hingga akhir Februari rilis ini dibuat tak ada satupun info.

"Lagi-lagi para guru P3K 'dighosting' terus-menerus oleh Pemerintah. Sudah 2 tahun nasib guru P3K ga jelas, digantung," ungkap Satriwan.

Menurut Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, P2G sangat menyesalkan penundaan pengumuman hasil seleksi ASN P3K. Penundaan yang berkali-kali ini mengecewakan guru karena sudah menunggu lama. Banyak diantara mereka sudah dipecat oleh yayasan karena gurunya ikut seleksi P3K.

Panselnas tak kunjung membuat pengumuman bagaimana kelanjutan nasib mereka. Kinerja Panselnas yang berasal dari unsur Kemenpan RB, BKN, Kemdikbudristek, Kemenag tampak tidak profesional.

"Penundaan ini tidak disertai alasan yang jelas dari Kemdikbudrisrek. Tidak ada keterangan dari Mas Nadiem Makarim hingga sekarang. Kami mempertanyakan profesionalitas Panselnas," ungkap Iman.

Iman melanjutkan, seleksi P3K sejak awal juga masih menyisakan beragam masalah. Formasi yang diajukan Pemda untuk seleksi P3K tahun 2022 sebesar 319.029. Untuk formasi Prioritas 1 (P1) sebanyak 127.186, Prioritas 2 (P2) 3.184, dan Prioritas 3 (P3) diantaranya 127.232 formasi untuk guru honorer < 3 tahun melalui tes dan 62.016 untuk formasi umum lulusan PPG dan guru swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper