Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan pencopotan tugas dan jabatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) selaku pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa pencopotan tersebut seiring dengan pelaksanaan pemeriksaan harta kekayaan milik RAT, yang dipertanyakan publik, oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
“Dalam rangka Kemenkeu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujarnya dalam Konferensi Pers Penanganan Internal RAT, Jumat (24/2/2023).
Adapun, langkah tersebut berdasar pada Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berbunyi: Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
Diketahui, pemeriksaan kepada RAT telah berlangsung sejak 23 Februari 2023 oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu terkait kewajaran harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar.
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), di mana Rafael Alun tercatat menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di salah satu kantor wilayah DJP Kemenkeu, hartanya lebih tinggi dibandingkan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, yakni Rp14,4 miliar.
Baca Juga
"[Harta Rafael Alun Trisambodo] menimbulkan pertanyaan yang serius dan legitimate dari masyarakat, dari mana sumber kekayaan itu? Perilaku itu mencederai seluruh jajaran Kemenkeu yang saya juga yakin mereka semua telah bekerja jujur bersih dan profesional. Tindakan yang mengkhianati dan mencederai reputasi dan kepercayaan kepada Kemenkeu dan Ditjen Pajak ini tidak dapat dibenarkan," ucap Sri Mulyani.
Dalam kesempatan sama, Sri Mulyani meminta maaf dan meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakuakn secara detail dan teliti, sehingga bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin terhadap keluarga Rafael Alun Trisambodo yang menimbulkan dampak besar terhadap persepsi masyarakat kepada Kemenkeu, khususnya DJP.
“Kami juga meminta maaf kepada seluruh keluarga dan kepada sdr David atas kejadiannya yang sama sekali tidak dapat dibenarkan dan kami mengutuk tindakan penganiayaan dari salah satu putra Ditjen Pajak,” katanya.
Sebagaimana diketahui, tindakan dari anak Rafael Alun Trisambodo, yautu Mario Dandy Satriyo, merupakan satu masalah pribadi. Namun, Sri Mulyani menilai kejadian itu telah menimbulkan dampak yang besar terhadap persepsi Kemenkeu dan DJP.