Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota DPRD Sebut Aturan ERP Belum Akomodir Ojol di Jakarta

Komisi B DPRD DKI akan kembali memanggil Dishub untuk memperjelas Raperda terkait ERP
Pengendara melintasi di jalan yang akan diterapkan sebagai jalan berbayar di Jakarta. Bisnis/Abdurachman
Pengendara melintasi di jalan yang akan diterapkan sebagai jalan berbayar di Jakarta. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ismail menilai rancangan aturan electronic road pricing (ERP) belum mengakomodir dinamika terbaru transportasi di Jakarta. Saat ini banyak transportasi baru salah satunya ojek online (ojol).

“Saya melihat draft ini belum mengakomodir dinamika terbaru transportasi di DKI, di mana salah satunya yang cukup besar itu adalah keberadaan ojek online baik motor maupun roda empatnya,” jelas Ismail kepada awak media di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Menurut Ismail, transportasi baru di DKI Jakarta tersebut merupakan satu fenomena, dan bahkan jika disandingkan dengan data perekonomian dua tahun terakhir, ojol memberikan kontribusi besar dalam pemulihan ekonomi di DKI Jakarta.  

“Artinya, hal ini harus dipertimbangkan. Seiring dengan pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu, semua orang itu berbelanja online, jasa pengiriman pun melalui ojol maupun taksi, ini meningkat. Selain itu, juga untuk penumpang kan mereka cari amannya saat itu, dan ini kan jadi habit sampai dengan saat ini,” jelasnya.

Adapun terkait dengan ketentuan plat ojek online, Ismail menjelaskan bahwa konsekuensi ini akan diputuskan nanti. Bila demikian maka diperlukan perubahan plat nomor kendaraan.

Di sisi lain, Ismail menambahkan, jika rencana kebijakan ERP ingin dilanjutkan pembahasannya maka perlu memberikan ruang yang cukup bagi pihak-pihak yang masih memiliki kekhawatiran. Dengan demikian nantinya akan menjadi bagian dari diskusi selanjutnya dengan mengundang sejumlah perwakilan dari mereka, termasuk juga melibatkan pakar-pakar di bidang transportasi, sehingga nanti bisa bertemu solusinya.

“Hal tersebut akan menjadi pertimbangan, sementara hasilnya seperti apa, toh nanti tidak akan langsung disahkan, dan belum tahapan uji coba. Ini gak boleh diuji coba kalau ini belum ketok palu. Jadi pengesahan rencana induk transportas Jakarta [RITJ] dulu, baru itu bisa masuk pembahasan ERP,” ujarnya.

Ismail menyampaikan bahwa Komisi B DPRD DKI Jakarta akan memanggil kembali Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk mempertegas terkait keputusan Raperda terkait ERP akan seperti apa kelanjutannya.

“Komisi B kan nanti akan membahas untuk meminta penjelasan, dan ini akan menjadi bahan kami ketika nanti untuk memberikan pandangan di Bapamperda atas nama komisi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper