Bisnis.com, JAKARTA – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terdiri dari Perum Bulog, Holding Pangan ID Food, dan PTPN III bakal ditugaskan menjadi agen penyerap (off taker) hasil pertanian, peternakan, dan perikanan. Dengan begitu, tidak akan ada lagi harga jatuh di tingkat produsen, sehingga dapat mendorong para petani dan peternak untuk meningkatkan produksinya di hulu.
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi, mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil rapat dengan Presiden Joko Widodo pada Senin, (6/2/2023), di Jakarta.
Dia mengatakan, Presiden Jokowi menilai keberadaan BUMN Pangan yang kuat dan gesit dalam penyerapan dan pendistribusian dapat memperkuat stabilitas harga pangan di tingkat produsen dan konsumen.
Sejalan dengan arahan Presiden, Arief meyakini, kehadiran BUMN Pangan sebagai off taker di tengah masyarakat dapat memberikan jaminan harga dan kepastian penyerapan, maka petani dan peternak bisa fokus meningkatkan produktivitasnya. Kesinambungan proses tersebut memperkuat ekosistem pangan nasional secara berkelanjutan.
“Di sini keberadaan BUMN Pangan yang terintegrasi dan kuat sangat dibutuhkan,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/2/2023).
Dia melanjutkan, untuk menyiapkan BUMN Pangan yang kuat dan terintegrasi tersebut tentunya diperlukan pendanaan yang harus dirumuskan bersama Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Selain itu, juga perlu dipastikan kesiapan infrastruktur pendukung.
Baca Juga
"Dalam rapat juga dibahas mengenai aspek pendanaan BUMN Pangan sebagai off taker dan kesiapan infrastruktur. Untuk pendanaan secara umum ada dua, bisa bersumber dari APBN dan dana murah yang dikerjasamakan dengan Himbara. Ini perlu sinkronisasi dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia,” ungkapnya.
Menurut Arief, kesiapan infrastruktur ini juga menjadi menjadi perhatian. Sebab, kata dia, Jokowi menyampaikan, kalau di luar negeri sudah siap alat-alat penyimpanan, seperti cold room yang besar. Sehingga nanti untuk produk-produk yang bisa diperpanjang umur simpannya dalam kondisi beku atau dingin itu bisa dipakai.
Untuk tahapan selanjutnya, Arief menuturkan, dalam dua minggu kedepan Presiden minta dibuatkan penjelasan yang lebih detail. "Selain itu tentunya akan ada harmonisasi beberapa peraturan. Ada peraturan yang perlu disinkronisasi. Targetnya presiden dalam dua minggu kita akan kembali lagi dengan draf peraturan yang disiapkan," tuturnya.
Arief mengatakan, saat ini terdapat 3 BUMN yang bergerak di bidang pangan, yaitu Perum Bulog, Holding Pangan ID Food, dan Holding Perkebunan PTPN III. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, NFA mendapatkan pendelegasian kewenangan untuk perumusan kebijakan penetapan besaran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang akan dikelola BUMN di bidang pangan.
Adapun penyelenggaraan CPP tersebut diatur lebih lanjut dalam Perpres No. 125 Tahun 2022, di dalam peraturan tersebut NFA dapat menugaskan BUMN di bidang pangan sebagai operator penyelenggara CPP.