Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mendistribusikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBH CHT senilai Rp5,47 triliun pada 2023. Provinsi maupun kabupaten/kota akan memperoleh dana itu sesuai proporsinya masing-masing.
Penentuan nominal DBH CHT untuk masing-masing daerah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/2023 tentang Rincian DBH CHT menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023. Dokumen itu menetapkan nilai DBH CHT untuk tahun ini, mengacu kepada penerimaan cukai rokok 2022.
"Dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp5,47 triliun," dikutip dari PMK 3/2023 pada Selasa (31/1/2023).
Penentuan besaran DBH CHT untuk setiap wilayah mengacu kepada nilai cukai rokok yang diperoleh dari daerah terkait. Hal tersebut membuat daerah-daerah tempat produsen produk hasil tembakau cenderung memperoleh DBH CHT yang tinggi.
Nilai DBH CHT membentang dari ribuan rupiah hingga triliunan rupiah. Sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Tengah tercatat memperoleh DBH CHT terendah, hanya Rp2.000, di antaranya Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Kapuas, Katingan, Seruyan, dan Kota Palangkaraya.
Berikut daftar kabupaten/kota yang memperoleh DBH CHT 2023 terbesar berdasarkan PMK 3/2023:
Kabupaten/Kota | Nilai DBH CHT |
Pasuruan | 335,19 |
Kudus | 238,5 |
Kediri | 155,04 |
Karawang | 146,1 |
Malang | 119,36 |
nilai dalam miliar rupiah
Berikut daftar provinsi yang memperoleh DBH CHT 2023 terbesar berdasarkan PMK 3/2023:
Provinsi | Nilai DBH CHT |
Jawa Timur | 3.074 |
Jawa Tengah | 1.207 |
Jawa Barat | 609,8 |
Nusa Tenggara Barat | 473,6 |
Sumatera Utara | 26,12 |
nilai dalam miliar rupiah