Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) mampu menjaga ketersediaan barang dan keterjangkauan harga. Upaya ini dilakukan untuk mengendalikan inflasi yang identik dengan kenaikan harga barang dan jasa dalam waktu yang relatif lama.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan alasan harga maupun ketersediaan barang dan jasa perlu menjadi perhatian. Menurutnya, ketersediaan maupun harga barang dan jasa terutama bahan pokok memiliki dampak besar bagi masyarakat khususnya kalangan bawah.
“Terutama bahan pokok itu yang bisa membuat terjadinya gangguan politik sosial keamanan, makanya perlu kita jaga betul keterjangkauan harga barang oleh masyarakat kita,” ujarnya dalam keterangan resminya yang dikutip, Sabtu (28/1/2023).
Salah satu strategi untuk menjaga keduanya adalah dengan memahami barang dan jasa apa saja yang mengalami kenaikan harga sekaligus mengetahui cara mengatasinya. Menurutnya, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memastikan suplainya tetap memadai.
Upaya lainnya dengan memahami jenis barang yang harganya diatur oleh pemerintah pusat dan pemda serta yang bergantung pada mekanisme pasar. Kedua jenis barang tersebut harus diatur betul harganya agar tetap terjangkau.
Mendagri menuturkan, saat ini banyak negara tengah mengalami inflasi hingga ke angka yang mengkhawatirkan. Meski begitu, saat ini inflasi di Indonesia pada akhir Desember 2022 masih tergolong ringan yakni sebesar 5,51 persen.
Baca Juga
"Jadi tolong untuk rekan-rekan pemerintah daerah untuk mengatur harga yang diatur oleh pemerintah daerah administered price seperti tarif air minum, kemudian tarif angkutan itu betul-betul dihitung dengan matang supaya tidak menimbulkan gejolak terjadi kenaikan yang signifikan,” jelasnya.