Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usulan Power Wheeling Dianggap Bebani Tarif Listrik Masyarakat

Skema bisnis power wheeling dinilai perlu dikeluarkan dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EB-ET).
Pekerja memasang jaringan transmisi line 150 kilo volt (KV) Lasusua-Kolaka di Kabupaten Kolaka Utara, Senin (17/12/2018)./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Pekerja memasang jaringan transmisi line 150 kilo volt (KV) Lasusua-Kolaka di Kabupaten Kolaka Utara, Senin (17/12/2018)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR dinilai perlu mengeluarkan usulan skema bisnis pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik atau power wheeling dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EB-ET).

Direktur Eksekutif Indonesian Resource Studies (IRESS) Marwan Batubara berpendapat skema bisnis itu berpotensi mengerek tarif listrik di tingkat konsumen yang berasal dari pembengkakan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik swasta yang mesti ditanggung PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. 

Apalagi, kata Marwan, PLN saat ini sudah terbebani biaya pembelian listrik dari swasta lewat skema take or pay yang mesti dikompensasi pemerintah relatif besar tiap tahunnya. 

“Ini masuk ke dalam biaya operasi PLN menjadi biaya operasi maka biaya pokok penyediaan listrik itu akan naik kalau BPP-nya naik, tarif listrik juga naik,” kata Marwan saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (24/1/2023). 

Umumnya, kata Marwan, biaya operasional pembangkit dari swasta lebih mahal ketimbang milik PLN. Kondisi itu, menurut dia, bakal berdampak negatif pada keterjangkauan pembelian listrik di tingkat konsumen. 

“Yang lebih penting itu PLN sendiri sudah punya EBT [energi baru terbarukan], PLN sudah menyediakan daya yang lebih murah dibandingkan swasta,” tuturnya. 

Adapun, skema yang sempat diusulkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu belakangan ditarik lantaran mendapat evaluasi dari Kementerian Keuangan pada akhir tahun lalu. 

Kementerian Keuangan beralasan skema bisnis itu justru berpotensi untuk merugikan keuangan PLN di tengah kondisi kelebihan pasokan listrik saat ini. 

Sebelumnya, penyerahan daftar rancangan inventarisasi masalah atau DIM RUU EB-ET sempat tertunda lantaran timbulnya perbedaan pandangan antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian ESDM terkait dengan skema bisnis power wheeling tersebut.

Pemerintah pun baru resmi menyerahkan DIM RUU EB-ET pada Rapat Kerja (Raker) Komisi VII pada Selasa (29/11/2022) lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper