Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dear Korban PHK, Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini adalah cara mudah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan buat korban PHK.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk korban PHK
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk korban PHK

Bisnis.com, SOLO - Berikut ini adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan buat kamu yang jadi korban PHK.

Seperti diketahui, Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Badai PHK menghantam berbagai wilayah di Indonesia perlahan-lahan.

Pabrik-pabrik di Tangerang, Semarang, Purwakarta dan beberapa wilayah lainnya telah mengumumkan PHK besar-besaran kepada karyawan mereka.

Salah satu alasan perusahaan memutuskan PHK adalah permintaan yang sedikit.

Ini dipicu juga dengan ekonomi global yang tidak stabil belakangan ini karena pandemi Covid-19 yang menguncang dunia sejak tiga tahun lalu.

Buat kamu yang jadi korban PHK, kamu masih memiliki hak untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Uang yang didapat dari BPJS Ketenagakerjaan ini bisa berbeda setiap orang.

Semakin lama kamu mengabdi di perusahaan tertentu, maka akan semakin banyak juga saldo yang akan kamu dapatkan.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Klik situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Lakukan Login.

3. Isi data diri seperti nama, NIK, dan No BPJS Ketenagakerjaan (jika lupa, bisa minta tolong HRD kamu).

4. Unggah semua data yang diperlukan.

5. Kamu yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang melalui email.

6. Setelah itu, kamu akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara online sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli) untuk verifikasi data.

7. Saldo JHT kamu akan dikirimkan ke rekening yang kamu cantumkan di formulir sebelumnya.

Syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

2. E - KTP.

3. Buku Tabungan.

4. Kartu Keluarga

5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja.

6. Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

7. NPWP (jika ada)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper