Bisnis.com, SOLO - Selain Kartu Prakerja, PKH juga menjadi bansos yang akan segara dicairkan oleh pemerintah dalam waktu dekat.
Seperti diketahui, bansos dari Kemensos berupa program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) dipastikan akan berlanjut.
Siapa yang berhak menerima PKH? Ibu hamil dalam kondisi miskin, ibu yang memiliki anak, dan memang membutuhkan layanan kesehatan dan pendidikan.
Ya, jika kamu memiliki balita usia 0-5 tahun, maka kamu bisa mendaftarkan namanya sebagai penerima PKH ini.
Bukan hanya balita, ibu hamil juga berhak mendapatkan bantuan ini, dengan syarat sampai kehamilan ketiga saja.
Dilansir dari Instagram Kemensos, bantuan PKH untuk kategori ibu hamil dan balita akan mendapatkan bantuan total senilai Rp3.000.000 per tahun yang akan dibagi selama 4 kali.
Jadi setiap kali penerimaan, balit dan ibu hamil yang lolos verifikasi akan mendapat Rp750 ribu.
Cara daftar PHK Balita dan Ibu Hamil:
1. Download aplikasi cek bansos di HP kamu atau klik LINK INI
2. Lakukan registrasi atau buatlah akun di aplikasi tersebut.
3. Lengkapi identitas diri.
4. Masuk di Daftar Usulan.
5. Klik Tambah Usulan.
6. Isi data diri yang mau diusulkan PKH, lalu pilih jenis bansos PKH.
7. Bila pendaftaran sudah selesai, maka kamu bisa menunggu proses verifikasi dan validasi.
Yang perlu diperhatikan setelah mendaftar PKH adalah bahwa kamu harus bersabar. Sebab pemerintah akan lebih dahulu melakukan verifikasi data.