Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Indeks Harga Konsumen (IHK) sepanjang 2022 mengalami inflasi sebesar 5,51 persen. Kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM ternyata menjadi biang kerok naiknya inflasi 2022.
Berdasarkan komponennya, inflasi tertinggi tercatat pada komponen inflasi harga yang diatur pemerintah (administered prices), mencapai 13,34 persen sepanjang 2022.
Kepala Badan Pusat Statistik Margo Yuwono menyampaikan bahwa inflasi administered prices yang tinggi ini utamanya disebabkan oleh kenaikan harga bensin, bahan bakar rumah tangga, dan tarif angkutan dalam kota.
Sebagaimana diketahui, pada September 2022, pemerintah menaikkan harga BBM subsidi, diantaranya Pertalite sebesar 30,72 persen dan solar sebesar 32,04 persen, juga Pertamax sebesar 16 persen.
Margo mengatakan kelompok BBM memberikan andil ke inflasi tahunan 2022 sebesar 1,15 persen untuk jenis bensin dan 0,04 persen untuk jenis solar.
“Kenaikan harga BBM pada September dampaknya ke inflasi Desember 2022 secara tahunan, kelompok BBM memberikan andil 1,15 persen untuk jenis bensin dan 0,04 persen untuk jenis solar terhadap inflasi umum,” katanya dalam konferensi pers, Senin (2/1/2022).
Sepanjang 2022, dia mengatakan besaran inflasi tahunan untuk bensin mencapai 32,67 persen dan untuk jenis solar mencapai 35,94 persen.
Menurutnya, tingkat inflasi sepanjang 2022 juga merupakan yang tertinggi sejak 2014, yang mana saat itu tercatat sebesar 8,36 persen.
“Inflasi 2022 tertinggi sejak 2014, saat itu inflasi sebesar 8,36 persen, karena saat itu juga ada kenaikan harga BBM,” jelasnya.
Di samping komponen administered prices, komponen harga bergejolak (volatile food) pada 2022 tercatat mencapai 5,61 persen. Sementara itu, inflasi komponen inti terkendali pada tingkat 3,36 persen.
Dari seluruh kota pantauan BPS, inflasi tertinggi terjadi di Kotabaru sebesar 8,65 persen dan inflasi terendah tercatat di Sorong sebesar 3,26 persen.
“Penyumbang utama inflasi tahunan di antaranya adalah komoditas bensin, bahan bakar rumah tangga, dan tarif angkutan udara dengan andil masing-masing sebesar 1,15 persen, 0,30 persen, dan 0,27 persen,” jelasnya.