Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penipuan Berkedok Bea Cukai Marak, Total Kerugian Rp8,3 Miliar

Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat kerugian akibat penipuan mencapai Rp8,3 miliar.
Petugas berjaga saat ungkap kasus penyelundupan barang elektronik ilegal di Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A
Petugas berjaga saat ungkap kasus penyelundupan barang elektronik ilegal di Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA — Penipuan yang mengatasnamakan atau berkedok Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyebabkan kerugian hingga Rp8,3 miliar. Kasus penipuan terbanyak berasal dari aktivitas media sosial, dengan pelaporan yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan bahwa modus penipuan yang mengatasnamakan pihaknya terus berkembang di masyarakat. Modusnya, pelaku mengaku sebagai petugas Bea Cukai yang sedang menindaklanjuti barang milik calon korban, misalnya barang dari transaksi online.

Menurut Hatta, pelaku biasanya menyebut bahwa barang tersebut merupakan barang ilegal sehingga dia yang mengatasnamakan Bea Cukai meminta calon korban untuk membayar sejumlah biaya. Ternyata, kerugian dari modus penipuan itu telah mencapai miliaran rupiah.

"Total kerugian Rp8,3 miliar yang sudah ditransferkan [oleh korban]," ujar Hatta dalam media briefing Ditjen Bea Cukai, Kamis (22/12/2022).

Meski demikian, dia mengungkapkan terdapat potensi kerugian yang berhasil terselamatkan senilai Rp12,6 miliar. Menurut Hatta, angka itu berasal dari seluruh pengaduan calon korban yang telah dihubungi pelaku tetapi belum melakukan transfer, karena calon korban melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Bea Cukai.

Kerugian mencapai miliaran di antaranya karena penipuan terus berkembang di masyarakat. Hal itu tercermin dari jumlah laporan masyarakat kepada Bea Cukai yang terus meningkat dari tahun ke tahun, dan mencapai puncaknya pada 2022.

Pada 2018, jumlah laporan penipuan yang masuk ke layanan pengaduan telepon Bea Cukai di nomor 1500 225 adalah 1.463 kasus, lalu naik pada 2019 menjadi 1.501 kasus. Pada 2020 jumlahnya kembali naik ke 3.284 laporan, sempat turun pada 2021 menjadi 2.491 laporan, tetapi melonjak pada Januari—November 2022 mencapai 6.958 laporan.

"Penipuannya macam-macam modusnya, mulai dari modus diplomatik, romansa, money laundering, lelang, dan paling banyak berkedok sebagai online shop, ini yang paling banyak terjadi yang mengadukan kasusnya ke kami," kata Hatta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper