Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur BI Buka Suara soal UU PPSK dan Burden Sharing

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa terdapat dua dimensi penting terkait transformasi sektor keuangan dalam UU PPSK.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberi keynote speech di acara Fintech Summit Ke-4 & Bulan Fintech Nasional pada hari ini, Senin (12/12/2022). Dok Bank Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberi keynote speech di acara Fintech Summit Ke-4 & Bulan Fintech Nasional pada hari ini, Senin (12/12/2022). Dok Bank Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia atau BI memberikan tanggapan terkait berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK, yang di antaranya mengatur skema burden sharing bank sentral apabila terjadi krisis yang berdampak terhadap sistem keuangan.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa terdapat dua dimensi penting terkait transformasi sektor keuangan dalam UU PPSK. Pertama, transformasi pasar uang dan pasar valas untuk penguatannya, sesuai kewenangan bank sentral di kedua aspek tersebut.

Dia menyebut bahwa BI akan terus mengembangkan produk-produk untuk repurchase agreement (repo) instrumen likuiditas. Pengembangan produk itu menurutnya tak lepas dari kebutuhan instrumen investasi jangka panjang pemerintah.

"Kami akan terus mengembangkan produknya, yaitu produk-produk untuk repo instrumen likuiditas, agar Bu Menteri Keuangan untuk instrumen jangka panjangnya, surat berharga negara [SBN], atau kawan-kawan perbankan itu kami bisa jadikan underlying untuk repo. Sehingga itu meningkatkan likuiditas dan menurunkan suku bunga," ujar Perry dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia Tahun 2023, Rabu (21/12/2022).

Perry menyatakan bahwa bahwa pihaknya pun akan mengkonsolidasikan peserta di pasar uang karena struktur pasar uang yang heterogen, bersamaan dengan pengembangan referensi terkait suku bunga, interest swap, hingga hedging. Lalu, BI pun akan mengonsolidasikan infrastruktur digital yang berkaitan dengan pasar uang dan valas.

"Dimensi kedua, yang di UU PPSK, adalah berkaitan dengan digitalisasi. Kami terus melakukan digitalisasi di sistem pembayaran untuk ekosistem ekonomi keuangan digital, cross border, dan digital rupiah. Dengan UU PPSK, tentu saja koordinasi KSSK semakin kuat, dan kewenangan semakin jelas, dan kami bersama melakukan transformasi sektor keuangan," kata Perry.

Dia menyatakan bahwa peranan bank sentral dalam sinergi dengan sektor keuangan dapat menjaga kondisi moneter dan perekonomian nasional. Saat ini, kebijakan moneter lebih berorientasi pro stabilitas, yakni dengan memastikan inflasi inti pada tahun depan dapat turun secepat mungkin ke bawah 4 persen.

"Kami akan tetap menjaga nilai tukar rupiah, pada masa turbulensi ini kami lakukan intervensi, kami stabilisasi. Namun, tahun depan dengan turbulensi yang mereda kami yakin rupiah akan kembali ke fundamentalnya. Kami makroprudensial tetap longgar, longgar, longgar, longgar. Likuiditas kami jaga," ujar Perry.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper