Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pencantuman target penerimaan cukai plastik dan minuman manis dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2023 ternyata baru rencana. Kemenkeu bahkan belum dapat memastikan kapan cukai itu akan berlaku.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, Presiden Joko Widodo menetapkan target penerimaan perpajakan 2023 senilai Rp2.021,2 triliun. Penerimaan itu terdiri dari pendapatan pajak serta pendapatan bea dan cukai, dengan lebih dari 30 pos pendapatan.
Melalui Perpres itu, Jokowi pun menugaskan jajarannya untuk menarik cukai dari produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2023. Dia menargetkan agar penerimaan cukai dari kedua pos itu bisa mencapai Rp4,06 triliun.
"Pendapatan cukai produk plastik Rp980 miliar, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan Rp3,08 triliun," dikutip dari salinan Perpres 130/2022 pada Selasa (20/12/2022).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan bahwa target itu semata-mata merupakan perencanaan pemerintah dalam penerimaan negara tahun depan. Namun, bukan berarti pihaknya akan menarik cukai dari kedua jenis barang tersebut pada 2023.
"Target penerimaan MBDK dan cukai plastik 2023 itu adalah sifatnya perencanaan. Sama dengan yang kami lakukan pada 2022, tetapi implementasinya akan kami sesuaikan dengan ekonomi, sosial, dan pemulihan ekonomi pada 2023," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (20/12/2022).
Dia menyebut bahwa 2023 masih memiliki risiko cukup tinggi terhadap perekonomian, sehingga pemerintah berhati-hati dalam menerbitkan kebijakan. Pengenaan cukai dapat menambah penerimaan tetapi juga berdampak kepada konsumsi masyarakat.
Mandat pemungutan cukai plastik dan minuman berpemanis sebenarnya sudah tercantum selama beberapa tahun, misalnya pada 2022 target pendapatan cukai plastik tertulis Rp1,9 triliun dan cukai MBDK Rp1,5 triliun. Namun, pengenaan cukai itu tak kunjung berlaku sehingga pendapatannya nihil.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyebut bahwa pemerintah sudah menyiapkan berbagai perangkat kebijakan ekstensifikasi cukai. Namun, hal itu belum kunjung bisa diimplementasikan, bahkan belum ada kejelasan pada tahun depan.
“Tahun 2023 kita akan penuh ketidakpastian. Kita akan pastikan pemulihan berjalan dengan baik tetapi menunya kita sudah put on the table. Nanti tinggal kita melihat bagaimana implementasinya tentu yang terbaik sesuai dengan antisipasi kita,” ujar Febrio usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (12/12/2022).
Saat ini terdapat tiga kelompok tahapan pengenaan cukai, yakni eksisting atau yang sedang berlaku, persiapan ekstensifikasi, dan kajian ekstensifikasi. Pengenaan cukai yang sedang berlaku adalah untuk produk hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol.
Barang-barang yang ada dalam tahap persiapan pengenaan cukai adalah plastik dan minuman manis. Adapun, barang-barang yang masih dalam tahap kajian pengenaan cukai adalah bahan bakar minyak (BBM), ban karet, dan detergen.
Adapun, dalam Perpres 130/2022, Jokowi juga menyasar pendapatan pajak dalam negeri untuk 2023 senilai Rp1.963,4 triliun, di antaranya terdiri dari pendapatan pajak penghasilan (PPh) Rp935,06 triliun, pendapatan PPh Non-Migas Rp873,6 triliun, hingga pendapatan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) senilai Rp742,95 triliun.