Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pihaknya menaikkan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) sebagai salah satu langkah pengendalian konsumsi rokok atau produk hasil tembakau. Salah satu tujuannya adalah agar prevalensi merokok pada anak dapat turun ke 8,92 persen pada 2023.
Konsumsi rokok atau produk hasil tembakau berisiko besar terhadap kesehatan, sehingga terdapat pengenaan cukai. Kementerian Keuangan mencatat bahwa beban penanganan kesehatan dari dampak rokok bisa mencapai Rp27,7 triliun setiap tahunnya, dan bisa terus meningkat jika jumlah perokok terus bertambah.
"Dari aspek anggaran untuk kesehatan, alokasi anggaran penanggulangan dampak merokok mencapai sebesar Rp17,9—27,7 triliun per tahun," dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan pada Senin (19/12/2022).
Dari total biaya tersebut, Rp10,5—15,6 triliun, di antaranya merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Jumlah itu setara dengan 20 persen—30 persen dari subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN per tahun senilai Rp48,8 triliun.
"Penurunan prevalensi merokok anak ini dapat berdampak positif bukan hanya dari sisi aspek anggaran kesehatan namun juga dapat meningkatkan kesehatan masyarakat sebagai bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia," tertulis dalam keterangan resmi.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022, tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Rp299 triliun. Dari target itu, penerimaan CHT atau cukai dari rokok berkontribusi paling besar yakni Rp209,91 triliun.
Baca Juga
Sri Mulyani mengalokasikan 2 persen penerimaan cukai rokok untuk Dana Bagi Hasil (DBH) CHT, yang berarti pada tahun ini sekitar Rp4,19 triliun.
Dia akan menggunakan 50 persen DBH CHT untuk peningkatan kualitas bahan baku rokok, peningkatan keterampilan kerja, pembinaan industri, dan pemberian bantuan.
Terdapat alokasi 10 persen dari DBH CHT untuk keperluan penegakan hukum terkait rokok. Lalu, pemerintah mengalokasikan 40 persen DBH CHT atau sekitar Rp1,68 triliun tahun ini untuk penanganan kesehatan dari dampak rokok.
Sri Mulyani menyebut bahwa pihaknya akan meningkatkan alokasi DBH CHT menjadi 3 persen dari total penerimaan cukai rokok pada 2023. Hal itu berarti dana pendampingan industri, penegakan hukum, dan penanggulangan dampak kesehatan juga akan meningkat.
Pemerintah mematok target cukai rokok Rp232,58 triliun pada 2023, sehingga alokasi DBH CHT berkisar Rp6,97 triliun. Jika menggunakan asumsi itu, anggaran penanganan kesehatan dari dampak rokok akan mencapai Rp2,79 triliun.