Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan peraturan pemerintah atau PP terkait dengan pemisahan operasional bisnis atau split-off PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum Operating dari BUMN Holding Industri Pertambangan atau Mining Industry Indonesia (MIND ID).
Keputusan split-off dua entitas bisnis itu tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium yang disahkan Jokowi pada 8 Desember 2022 lalu.
“PP itu mengambil kembali saham-saham yang dimiliki oleh negara di 3 BUMN [Antam, Timah, PTBA] yang dulu ditambahkan ke Inalum dalam rangka akuisisi Freeport,” kata Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Pengembangan Industri Sektor ESDM Agus Tjahajana kepada Bisnis, Minggu (11/12/2022).
Adapun, pengambilan saham itu dilaksanakan lewat pengurangan modal negara untuk Inalum Operating sebesar Rp48,74 triliun yang tersebar di portofolio saham perusahaan pelat merah itu di PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam (ANTM), PT Timah Tbk (TINS), PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) dan PT Freeport Indonesia (PTFI).
Lewat pengurangan modal negara pada Inalum itu, pemerintah mengambil kembali kepemilikan 15.619.999.999 saham Seri B pada ANTM, 4.841.053.951 saham Seri B pada TINS, 7.490.437.495 saham Seri B pada PTBA dan 21.300 saham pada PTFI.
Pengalihan portofolio itu mengakibatkan kepemilikan saham negara pada ANTM menjadi sebesar 65 persen atau sebesar Rp1,56 triliun, kepemilikan TINS menjadi 65 persen atau sebesar Rp242,05 miliar, untuk PTBA menjadi 65,02 persen atau sebesar Rp749,04 miliar dan PTFI sebesar 5,62 persen atau sebesar US$2,13 juta yang terdiri atas 21.300 saham dengan nilai nominal sebesar US$100.
Baca Juga
“Dengan demikian, Inalum sekarang sejajar kembali dengan 3 BUMN tersebut, dengan catatan bahwa kepemilikan negara di Inalum tetap sebesar 100 persen, sedangkan di 3 BUMN lain hanya 65 persen,” kata dia.
Adapun, peraturan ini mulai berlaku pada 8 Desember 2022 lalu. Pemerintah belakangan turut menerbitkan PP susulan dengan nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan yang disahkan pada tanggal yang sama.
Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 dan 46 tahun 2022 merupakan salah satu rangkaian langkah akhir dalam pembentukan Holding Industri Pertambangan, yang selama ini beridentitas MIND ID.
Selain itu, Inalum Operating juga akan menjadi bagian dari MIND ID, seperti PTBA, ANTM dan TINS, dan berfokus pada pengoperasian smelter aluminium dan juga pengembangan hilirisasi rantai nilai aluminium.
“Sama seperti Anggota MIND ID lainnya, Inalum akan dapat berfokus pada operasional dan produksi, dalam hal ini pengelolaan pabrik peleburan aluminium dan produksi aluminium yang terintegrasi dari hulu ke hilir,” kata Dirut MIND ID Hendi Prio Santoso kepada Bisnis, Minggu (11/12/2022).