Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang dipimpin oleh Rionald Silaban telah menerima tujuh dokumen sertifikat hak pakai atas aset properti eks BLBI. Tanah yang diserahkan itu berada dalam lingkup Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe.
Satgas sendiri menerima langsung tujuh tanah itu dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe Mutiawati. Sertifikat tanah aset BLBI ini atas nama Pemerintah Republik Indonesia.
Dokumen itu diterima oleh perwakilan Satgas BLBI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Program sertifikasi aset dilakukan sebagai upaya pengamanan aset negara yang berasal dari aset properti eks BPPN/eks BLBI.
Satgas BLBI menyatakan bahwa latar belakang pelaksanaan program sertipikasi tanah karena masih terdapat dokumen kepemilikan aset properti eks BPPN/eks BLBI yang tercatat atas nama eks debitur atau pihak ketiga lainnya.
“Sehingga untuk memperkuat legalitas kepemilikan aset, dilakukan pensertipikatan menjadi Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Keuangan,” tertulis dalam keterangan resmi Satgas BLBI, Kamis (8/12/2022).
Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe ini merupakan kantor pertanahan pertama di Indonesia yang telah mensertifikatkan tujuh bidang hak pakai atas nama pemerintah. Masih terdapat proses sertifikasi lainnya yang dilakukan kantor pertanahan kota/kabupaten di Indonesia.
Baca Juga
“Satgas BLBI beserta DJKN akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Kantor Wilayah BPN/Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia dalam rangka pengamanan kekayaan negara melalui sertipikasi aset termasuk optimalisasi pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tertulis dalam keterangan resmi.