Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau telah memberikan rekomendasi besaran upah minimum kab/kota (UMK) 2023 dengan rentang kenaikan 7,41-9,05 persen dibandingkan UMK 2022.
Berdasarkan laporan yang diterima Bisnis, penghitungan upah minimum Riau untuk periode 2023 sudah mengacu pada formulasi baru yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Sebelumnya, Pemprov Riau bersama dengan dewan pengupahan, telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 naik sebesar 8,61 persen dari 2022 atau Rp253.098,52 dari tahun sebelumnya menjadi Rp3.191.662,53.
Sementara itu, untuk besaran pasti UMK 2023 Riau, masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Riau yang bakal diumumkan paling lambat besok, Rabu (7/12/2022), sesuai dengan Permenaker No.18/2022.
Apabila melihat rekomendasi yang diberikan, terpantau kenaikan tertinggi baik secara persentase dan jumlah berada di Kota Dumai, yakni sebesar 9,05 persen atau naik Rp309.118 menjadi Rp3.723.278 dari sebelumnya Rp3.414.160.
Adapun, kenaikan secara persentase paling rendah di Kabupaten Bengkalis yaitu 7,41 persen. Namun secara besaran, UMK terkecil ada di Kepulauan Meranti yaitu Rp3.224.635.
Berikut rekomendasi UMK 2023 di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau:
1. Kepulauan Meranti: Rp3.224.635,80 (naik 8,03 persen)
2. Kampar: Rp3.300.258,2 (naik 8,30 persen)
3. Rokan Hulu: Rp3.248.333,52 (naik 8,75 persen)
4. Indragiri Hilir: Rp3.241.082,07 (naik 8,59 persen)
5. Dumai: Rp3.723.278,98 (naik 9,05 persen)
6. Bengkalis: Rp3.599.029,72 (naik 7,41 persen)
7. Indragiri Hulu: Rp3.364.511,42 (naik 8,61 persen)
8. Siak: Rp3.378.356,34 (naik 8,48 persen)
9. Pekanbaru: Rp3.319.023,16 (naik 8,83 persen)
10. Kuantan Singingi: Rp3.354.275,10 (naik 7,79 persen)
11. Pelalawan: Rp3.287.623,6 (naik 8,48 persen)
12. Rokan Hilir: Rp3.271.235,58 (naik 8,70 persen)