Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejumlah Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2023, Kapan Mulai Berlaku?

Kemenaker menyatakan sebanyak 32 dari 34 provinsi di Indonesia sudah mengumumkan dan menetapkan UMP 2023.
Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Mereka menolak UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Mereka menolak UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah provinsi di Indonesia sudah mengumumkan dan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Penetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Merujuk pada Permenaker No.18/2022, UMP dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) akan diberlakukan pada 1 Januari 2023.

“Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023,” demikian bunyi pasal 17 dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (29/11/2022).

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi, menyampaikan, sebanyak 32 dari 34 provinsi di Indonesia sudah mengumumkan dan menetapkan UMP 2023.

Sementara itu, untuk tiga provinsi yang baru terbentuk yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan sementara mengikuti ketentuan provinsi induk.

Anwar mengatakan, masih ada 2 provinsi yang belum menetapkan dan mengumumkan UMP 2023.

“Papua dan Papua Barat dalam proses,” kata Anwar kepada Bisnis, Selasa (29/11/2022).

Masih merujuk pada Permenaker Nomor 18/2022, UMP 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022. Sementara, UMK 2023 paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 7 Desember 2022.

Adapun, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula baru dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan inflasi.

Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum ini tidak boleh lebih dari 10 persen, sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 18/2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper