Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah provinsi di Indonesia sudah mengumumkan dan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Penetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Merujuk pada Permenaker No.18/2022, UMP dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) akan diberlakukan pada 1 Januari 2023.
“Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023,” demikian bunyi pasal 17 dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (29/11/2022).
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi, menyampaikan, sebanyak 32 dari 34 provinsi di Indonesia sudah mengumumkan dan menetapkan UMP 2023.
Sementara itu, untuk tiga provinsi yang baru terbentuk yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan sementara mengikuti ketentuan provinsi induk.
Anwar mengatakan, masih ada 2 provinsi yang belum menetapkan dan mengumumkan UMP 2023.
“Papua dan Papua Barat dalam proses,” kata Anwar kepada Bisnis, Selasa (29/11/2022).
Masih merujuk pada Permenaker Nomor 18/2022, UMP 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022. Sementara, UMK 2023 paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 7 Desember 2022.
Adapun, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula baru dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan inflasi.
Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum ini tidak boleh lebih dari 10 persen, sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 18/2022.