Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduh! Menhub Sebut Ada 30 Persen Dermaga Ilegal di Indonesia

Kemenhub bakal menertibkan jetty atau dermaga dangkal liar dan tidak memiliki izin sebagai pelabuhan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan rapat kerja dengan Komisi V di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan rapat kerja dengan Komisi V di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menertibkan jetty atau dermaga dangkal yang liar dan tidak memiliki izin sebagai pelabuhan sehingga pemerintah bisa meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menhub Budi Karya Sumadi, menuturkan sejauh ini atau sebanyak 30 persen status dermaga tersebut berstatus tidak resmi. Menhub sudah memberikan teguran kepada pihak-pihak pengelola, tetapi apabila teguran tersebut diabaikan, pemerintah akan menyetopnya secara paksa.

Berdasarkan inventarisasi yang dilakukan oleh Kemenhub, ada beberpa lokasi di mana terdapat Jetty ilegal. Pertama di Palembang dan salah satunya lagi di Kalimantan Timur.

Sejauh ini, Menhub masih memberikan toleransi dengan jangka waktu operasi selama 3 - 6 bulan. Dengan catatan, pengelola jetty tersebut nantinya mengusulkan sebagai operator resmi dan tetap dikenakan biaya selama beroperasi sementara tersebut.

"Sebanyak 30 persen itu tidak resmi. Oleh karena itu kita mohon dukungan bahwa kita akan memberikan legitimasi izin dengan cataatn mereka memberikan guaratee, mereka akan mengurus izin. Kita berikan operasi 3-6 bulan tapi kita charge," kata Menhub Budi dalam rapat bersama Komisi V DPR/RI, Jumat (25/11/2022).

Dengan rencana tersebut, pemerintah juga berencana untuk menaikan jumlah PNBP dengan pengamatan secara detail supaya penerimaan Kemenhub juga lebih besar.

"30 persen dari jetty-jetty itu adalah liar. Kami berikan teguran. Setelah teguran nggak berhasil, kita setop," tegasnya.

Ketua Komisi V DPR/RI Lazarus, mendukung upaya pemerintah untuk menertibkan jetty liar. Dia juga mendukung agar pengelola jetty liar yang sudah diberikan toleransi selama 3-6 bulan, di luar jangka waktu itu, dia meminta agar ditutup.

Menurut Lazarus, upaya pemerintah meningkatkan penarikan PNBP juga tak mungkin dilakukan apabila masih banyak jetty yang tidak berizin.

"Mohon nanti pak Menteri report ke kita, mana-mana saja, daerah mana saja yang sekarang dikasih kesempatan 3 - 6 bulan. Supaya dukungan politik keluar terhadap kebijakan pak Menteri manakala seluruh jetty itu ditutup tatkala tidak mengurus izinnya," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper