Bisnis.com, JAKARTA - Lion Air Group akhirnya bakal melayani penerbangan internasional untuk umrah yang dijadwalkan mulai 26 November 2022 dari Bandar Udara Internasional Jawa Barat Kertajati di Kabupaten Majalengka (KJT) tujuan Bandar Udara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah, Arab Saudi (MED).
Corporate Communication Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan Lion Air telah memenuhi dan menjalankan ketentuan operasional menurut masing-masing negara serta aturan internasional.
Penerbangan ini terlaksana setelah Lion Air memenuhi semua kualifikasi dan persyaratan dari Kementerian Perhubungan RI dan otoritas penerbangan sipil Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA) termasuk audit keselamatan dan keamanan.
"Hal ini diharapkan Mempermudah masyarakat untuk menunaikan umroh khususnya bagi masyarakat yang ada di wilayah Jawa Barat," kata Danang melalui keterangan resmi, Kamis (24/11/2022) malam.
Adapun, jenis pesawat yang digunakan mampu melayani non-stop, yang membutuhkan waktu tempuh hingga lebih dari 12 jam, sehingga sangat tepat untuk mendukung penerbangan ibadah umrah dari BIJB Kertajati Majalengka.
Lion Air menawarkan layanan mencakup bagasi, makanan di dalam pesawat (inflight meals) tersedia dalam kelas bisnis dan ekonomi, hiburan selama perjalanan (inflight entertainment), musik religi, audio video pada setiap kursi.
Untuk kenyamanan tamu dari masing-masing daerah asal, Lion Air telah mempersiapkan awak kabin guna membantu kemudahan komunikasi dari aspek bahasa.
Berikut Ini Imbauan perjalanan udara umrah:
· Melengkapi persyaratan perjalanan yang berlaku.
· Harap tiba lebih awal di bandar udara keberangkatan
Perhatikan ketentuan:
Sistem check-in counter tutup 40 menit sebelum keberangkatan
Sistem ruang tunggu tutup 10 menit sebelum keberangkatan
Tidak membawa barang berbahaya (dangerous goods) ke pesawat,
Tidak menerima titipan barang berupa bentuk apapun dari orang lain ke dalam pesawat,
Perangkat/ barang elektronika harus dilepas dari baterainya serta pengisi daya mandiri atau baterai portabel (powerbank) sesuai kriteria dari segi kapasitas yang boleh dibawa ke dalam kabin dan tidak diperbolehkan untuk digunakan selama penerbangan serta
Wajib mematuhi seluruh aturan penerbangan.