Bisnis.com, JAKARTA — Akumulasi penerimaan pajak pertambahan nilai dari perdagangan melalui sistem elektronik atau PPN PMSE, seperti dari Google, Tokopedia, Steam, dan lainnya telah mencapai Rp9,17 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah memperoleh PPN digital atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui PMSE. Penerimaan pajak digital itu tercatat terus tumbuh sejak 2020.
Sepanjang Januari—Oktober 2022, perolehan PPN PMSE tercatat mencapai Rp4,54 triliun. Jumlahnya telah melebihi perolehan PPN PMSE sepanjang 2021, yakni Rp3,9 triliun sehingga akan terjadi pertumbuhan yang optimal pada penghujung tahun ini.
“Pada Januari—Oktober telah terkumpul Rp4,54 triliun. Ini lebih tinggi dibandingkan periode tahun lalu,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (24/11/2022).
Dia menilai bahwa penerimaan PPN PMSE atau pajak digital berpotensi terus meningkat seiring pemulihan ekonomi dan adaptasi teknologi. Hal itu pun akan memberikan tambahan pendapatan bagi negara.
“Kalau transformasi digital menjadi semakin mainstream, kami harapkan PPN yang dipungut oleh para pengelola platform ini akan lebih tinggi,” kta Sri Mulyani.
Baca Juga
Secara keseluruhan, terdapat 131 penyelenggara PMSE yang melakukan pemungutan dan penyetoran pajak digital ke kas negara sesuai penunjukan Ditjen Pajak. Pada Januari—Oktober 2022, terdapat 37 penyelenggara PMSE baru yang terdaftar sehingga bisa memungut PPN.
Adapun, sepanjang 2021 terdapat 43 PMSE yang terdaftar untuk memungut PPN. Sedangkan, pada 2020 terdapat 51 PMSE yang pertama kali terdaftar untuk memungut PPN.
Sri Mulyani menyatakan bahwa akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia, untuk menarik PPN PMSE.
Transaksi yang berada di dalam negeri harus memberikan kontribusi penerimaan kepada negara, meskipun penyelenggaranya merupakan perusahaan luar.
Terdapat sejumlah kriteria pelaku usaha PMSE untuk menjadi pemungut pajak digital, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau seribu dalam sebulan.
Pelaku usaha pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.