Bisnis.com, JAKARTA — Tata kelola dan penegakan hukum di sektor keuangan Indonesia memiliki peringkat yang rendah di antara negara-negara Asia, terutama di Asean. Hal itu tercermin dari banyaknya aduan masyarakat terkait masalah sektor keuangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Investasi, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Hukum dan HAM. Rapat itu membahas pengantar Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau omnibus law keuangan.
Sri Mulyani menyebut bahwa tata kelola dan penegakan hukum menjadi salah satu aspek yang sangat menentukan kepercayaan terhadap sektor keuangan. Sayangnya, berdasarkan sejumlah asesmen dan survey di tingkat regional, Indonesia masih tertinggal dalam kedua aspek itu.
Berdasarkan data Asian Corporate Governance Association (ACGA), pasar keuangan Indonesia pada 2018 berada di peringkat 12. Posisinya masih sama pada 2020, ketika Filipina berada di peringkat 11, Malaysia peringkat kelima, dan Singapura peringkat kedua.
"Kondisi ini terefleksikan dari tingginya jumlah pengaduan masyarakat ke Otoritas Jasa Keuangan [OJK], di mana sejak kuartal IV/2020 jumlahnya meningkat sangat tajam," ujar Sri Mulyani pada Kamis (10/11/2022).
Sejak 2019 hingga 2021, jumlah pengaduan masyarakat kepada OJK mencapai 19.711. Hampir separuh di antaranya atau 47,03 persen (9.270 aduan) merupakan pelanggaran berat, sehingga mencerminkan masih banyaknya kelemahan tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan.
Penipuan menjadi bentuk sengketa yang paling banyak dilaporkan pada kuartal III/2021, disusul oleh masalah restrukturisasi kredit, penyalahgunaan data, hingga keberatan atas tagihan. Laporan terbanyak berasal dari sektor perbankan, lalu lembaga pembiayaan.
"Hal ini tentu tidak terlepas dari faktor literasi keuangan, pemahaman masyarakat mengenai investasi, instrumen, risiko, yang masih perlu terus ditingkatkan," kata Sri Mulyani.
Menurutnya, masalah fundamental itu menunjukkan bahwa perlu adanya langkah reformasi terhadap sektor keuangan, sehingga muncul inisiatif RUU P2SK. Namun, RUU PPSK itu sendiri menjadi sorotan karena terdapat berbagai poin yang justru membawa risiko bagi sektor keuangan, seperti masuknya politisi ke jajaran gubernur Bank Indonesia.
Kepercayaan ke Sektor Keuangan Indonesia Luntur Gara-gara Ini
Menkeu Sri Mulyani menyebut dua hal ini sangat menentukan kepercayaan terhadap sektor keuangan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Wibi Pangestu Pratama
Editor : Feni Freycinetia Fitriani
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
34 menit yang lalu
TBS Energi (TOBA) Mau Jual 2 PLTU, Intip Profil Pembelinya
1 jam yang lalu
Kisi-kisi Saham Pakuwon Jati (PWON) Mendekat ke Target Harga
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
34 menit yang lalu
Prefunding SBN Buka Peluang Tambah Cadangan Devisa di Akhir 2024
49 menit yang lalu