Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag: Kripto Pi Network Ilegal, Belum Terdaftar di Bappebti!

Wamendag Jerry Sambuaga menyatakan Kripto Pi Network ilegal karena tidak termasuk dalam entitas yang terdaftar di Bappebti.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga - Dok. Kemendag.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga - Dok. Kemendag.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Pi Network, perusahaan penyelenggara aset kripto atau cryptocurrency yang tidak terdaftar di dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) alias illegal.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, mengatakan saat ini terdaftar secara resmi di Bappebti 25 entitas aset kripto dan 383 produknya berupa token kripto. Adapun, Pi Network tidak termasuk dalam entitas yang terdaftar di Bappebti.

“Saya belum pernah tahu, tidak pernah dengar Pi Network ini. Tidak pernah berhubungan. Saya baru tahu setelah nama saya dicatut. Menurut teman-teman Bappebti itu ilegal. Saya pastikan itu illegal atau belum terdaftar,” kata Jerry saat mengklarifkasi pencatutan namanya terkait aset kripto Pi Network, Kamis (10/11/2022).

Jerry mengatakan, aset kripto yang terdaftar di Indonesia harus melalui serangkaian syarat yang selektif. Para pedagang harus menyertakan mulai dari nominal modal investor, laporan keuangan, sistem operasi, hingga susunan direksi.

“Jika mereka tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, mereka tidak bisa menjadi pedagang aset kripto. Per hari ini ada 25 calon pedagang aset kripto. Di luar itu masih belum atau illegal, tapi ada yang masih proses pendaftaran, itu juga belum resmi berarti illegal. Jadi mereka tidak bisa beroperasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jerry mengungkapkan tak menutup kemungkinan jumlah entitas atau produk aset kripto bisa bertambah atau berkurang.

“Passing grade-nya sangat selektif. Ini menunjukkan keseriusan Kemendag agar mereka harus comply. Sebelum 383 token itu 229 yang teregister. Apakah itu otomatis segitu, engga juga. Ada juga yang gugur, karena bermasalah atau tidak memenuhi syarat. Jadi kita terus mengevaluasi. Ini untuk melindungi konsumen supaya jangan membeli asal asalan,” tutur Jerry.

Dalam kesempatan tersebut, Jerry Sambuaga juga mengklarifikasi ihwal beredarnya rekaman video yang mengatasnamakan dirinya mempromosikan perusahaan penyelenggara aset kripto atau cryptocurrency Pi Network. Dia mengaku sama sekali tidak pernah mendengar soal Pi Network dan tidak pernah memberikan pernyataan tentang cryptocurrency tersebut.

"Info itu tidak benar. Saya tidak pernah ada dalam video tersebut. Kalaupun ada, mungkin ini info yang dipotong-potong, saya tidak tahu seperti apa dan suaranya juga tidak benar," ujar Jerry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper