Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI melakukan penguasaan fisik atas aset tanah dan/atau bangunan senilai Rp210 miliar di Karawaci, Tangerang. Aset tersebut dikenal sebagai Plaza Shinta Tangerang.
Penguasaan aset melalui pemasangan plang dilakukan oleh Ketua Sekretariat BLBI Purnama T. Sianturi pada Kamis (3/11/2022). Aset yang diamankan merupakan Plaza Shinta Tangerang seluas 34.753 meter2 di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Aset dengan SHGB No. 1213/Cimone dan SHM No. 2110/Cimone tersebut berasal dari Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham eks Bank Indonesia Raya atau Bank Bira (BBKU), yakni dengan obligor Atang Latief. Aset itu telah diambil alih dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Bira atau obligor Atang Latief oleh BPPN.
"Aset telah tercatat sebagai aset negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," tertulis dalam keterangan resmi, Kamis (3/11/2022).
Aset properti eks BLBI tersebut telah menjadi milik negara dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Baca Juga
"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," tertulis dalam keterangan resmi.