Bisnis.com, JAKARTA — RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau omnibus law keuangan yang akan segera dibahas di DPR RI dinilai dapat mengancam independensi lembaga otoritas di sektor keuangan.
Beberapa pasal dalam RUU PPSK bahkan dinilai berpotensi melemahkan dan merusak stabilitas sistem keuangan yang selama ini telah berjalan dengan baik.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa terkait dengan sejumlah pasal yang dinilai dapat mengganggu kredibilitas dan independensi lembaga otoritas keuangan, pemerintah masih akan membahasnya dengan DPR RI.
Menurutnya, kredibilitas dari lembaga otoritas di sektor keuangan perlu tetap dijaga, apalagi perekonomian dunia saat ini menghadapi ketidakpastian yang tinggi.
“Nanti kita akan diskusikan dengan DPR, nanti akan dijaga supaya kredibilitas, fungsi-fungsi dari lembaga-lembaga keuangan tetap bisa dijaga karena kondisi ekonomi dunia yang sangat dinamis membutuhkan semua institusi itu berfungsi secara efektif, akuntabel, dan kredibel,” katanya kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).
Pada kesempatan yang berbeda, Peneliti Senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan menyampaikan bahwa salah satu yang disoroti dalam RUU PPSK adalah dimungkinkannya anggota partai politik menjadi anggota pimpinan lembaga otoritas keuangan, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Hal ini merupakan kemunduran luar biasa. Jika disetujui pimpinan BI, OJK, dan LPS dapat merupakan pengurus dan/atau anggota partai politik, maka lembaga-lembaga tersebut akan rentan diintervensi oleh partai politik, parlemen, dan pemerintah,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo juga memberikan tanggapan terkait dengan pasal dalam RUU PSSK yang dapat mempengaruhi independensi lembaga otoritas di sektor keuangan.
BI kata dia masih terus melakukan koordinasi dengan pemerintah, bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan, di bawah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengenai RUU PPSK tersebut.
Menurutnya, reformasi di sektor keuangan perlu dilakukan dengan tetap mengedepankan kewenangan dan independensi dari masing-masing lembaga.
“Pak Presiden terus menegaskan independensi BI adalah hal mendasar, sebagai pilar kredibilitas dari kebijakan ekonomi kita, kebijakan makroekonomi dan kebijakan di bidang kebanksentralan, khususnya mengenai moneter,” kata Perry.