Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Buka Suara, Soal RUU PPSK Disebut Bikin Masalah Baru

Menkeu Sri Mulyani akhirnya buka suara soal RUU PPSK yang dinilai justru menimbulkan masalah, termasuk mengancam independensi lembaga keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan tentang arah kebijakan Pemerintah pada 2023 dan perkembangan ekonomi terkini saat wawancara dengan Redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (25/10/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan tentang arah kebijakan Pemerintah pada 2023 dan perkembangan ekonomi terkini saat wawancara dengan Redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (25/10/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau omnibus law keuangan yang akan segera dibahas di DPR RI dinilai dapat mengancam independensi lembaga otoritas di sektor keuangan.

Beberapa pasal dalam RUU PPSK bahkan dinilai berpotensi melemahkan dan merusak stabilitas sistem keuangan yang selama ini telah berjalan dengan baik.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa terkait dengan sejumlah pasal yang dinilai dapat mengganggu kredibilitas dan independensi lembaga otoritas keuangan, pemerintah masih akan membahasnya dengan DPR RI.

Menurutnya, kredibilitas dari lembaga otoritas di sektor keuangan perlu tetap dijaga, apalagi perekonomian dunia saat ini menghadapi ketidakpastian yang tinggi.

“Nanti kita akan diskusikan dengan DPR, nanti akan  dijaga supaya kredibilitas, fungsi-fungsi dari lembaga-lembaga keuangan tetap bisa dijaga karena kondisi ekonomi dunia yang sangat dinamis membutuhkan semua institusi itu berfungsi secara efektif, akuntabel, dan kredibel,” katanya kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).

Pada kesempatan yang berbeda, Peneliti Senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan menyampaikan bahwa salah satu yang disoroti dalam RUU PPSK adalah dimungkinkannya anggota partai politik menjadi anggota pimpinan lembaga otoritas keuangan, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Hal ini merupakan kemunduran luar biasa. Jika disetujui pimpinan  BI, OJK, dan LPS  dapat merupakan pengurus dan/atau anggota partai  politik, maka lembaga-lembaga tersebut akan rentan  diintervensi oleh partai politik,  parlemen, dan pemerintah,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo juga memberikan tanggapan terkait dengan pasal dalam RUU PSSK yang dapat mempengaruhi independensi lembaga otoritas di sektor keuangan.

BI kata dia masih terus melakukan koordinasi dengan pemerintah, bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan, di bawah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengenai RUU PPSK tersebut.

Menurutnya, reformasi di sektor keuangan perlu dilakukan dengan tetap mengedepankan kewenangan dan independensi dari masing-masing lembaga.

“Pak Presiden terus menegaskan independensi BI adalah hal mendasar, sebagai pilar kredibilitas dari kebijakan ekonomi kita, kebijakan makroekonomi dan kebijakan di bidang kebanksentralan, khususnya mengenai moneter,” kata Perry. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper