Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) mengungkapkan siap untuk mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) No.11/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia bersama pemasok batu bara lainnya telah memahami penggunaan batu bara akan semakin berkurang seiring dengan komitmen pemerintah menuju net zero emission (NZE).
“Kami dari pelaku usaha tentu saja mematuhi Perpres tersebut yang mengatur pembatasan PLTU batu bara untuk jangka panjang. Pada saat PLTU akan berkurang, produksi batu bara kami juga diperkirakan akan semakin berkurang,” ujarnya, Sabtu (8/10/2022).
Di sisi lain, menurut Hendra pemanfaatan batu bara dalam negeri bukan hanya untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), melainkan juga industri.
“Pemanfaatan batu bara domestik untuk industri sejauh ini masih diperbolehkan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Hendra menyampaikan hingga saat ini industri non-kelistrikan, seperti tekstil, masih mengandalkan batu bara sebagai sumber energi yang paling diandalkan.
Sementara itu, melalui Perpres EBT juga menandakan semakin mantapnya arah kebijakan percepatan pengakhiran masa operasional pembangkit listrik batu bara atau PLTU di Indonesia.
Pengembangan PLTU juga baru dilarang, kecuali untuk PLTU yang terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam, seperti smelter, atau yang termasuk dalam proyek strategis nasional (PSN). Pengembangan PLTU baru ini juga dibatasi masa operasinya paling lama sampai dengan 2050.
“Pembatasan PLTU bersifat jangka panjang, pada saat nanti PLTU berkurang produksi batubara juga akan berkurang. Saya kira pemerintah sudah mempertimbangkan semuanya,” tutupnya.
Sementara itu Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa menyebutkan Perpres tersebut bersifat positif dalam memajukan energy terbarukan.
“Sekarang tinggal pelaksanaannya oleh PT PLN,” ujarnya.
Melalui Perpres itu pula menurut Fabby memberikan dukungan pada energi terbarukan dengan ketentuan untuk pensiun dini PLTU, mengatur harga energi terbarukan, serta insentif.
Sebelumnya, Direktur Jenderal EBTKE Dadan Kusdiana mengatakan keluarnya regulasi tersebut menandai dimulainya era pembangunan pembangkit listrik rendah emisi dan ramah lingkungan sekaligus pelarangan pembangunan PLTU baru.
Meski begitu, dia memastikan kebijakan itu tidak akan mengganggu pembangkit-pembangkit yang sudah berjalan.
Baca Juga
"Dengan teknologi yang kita pahami saat ini, PLTU yang menggunakan batubara merupakan pembangkit listrik yang menghasilkan emisi, maka kita stop untuk pembangunan pembangkit baru, tetapi perekonomian tidak boleh terganggu dengan upaya-upaya ini," ujarnya dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (24/9/2022).