Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub Dorong Pemerintah Pusat Hingga Daerah Pakai Mobil LIstrik

Menhub Budi Karya Sumadi mendorong seluruh instansi pemerintahan pusat hingga daerah untuk menggunakan kendaraan listrik.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi V DPR,  di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendorong seluruh instansi pemerintahan pusat hingga daerah untuk menggunakan kendaraan listrik.

Budi Karya berharap agar nantinya pemerintah bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam adopsi kendaraan listrik, apalagi saat ini sudah ada Instruksi Presiden No.7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

"Inpres No.7 ini perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga dan juga Pemda, sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan langkah-langkah kongkrit dan strategis, untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansinya masing-masing," kata Budi pada webinar "Upaya Percepatan Penerapan Kebijakan Kendaraan Listrik", Kamis (6/10/2022).

Tidak hanya kendaraan dinas, Kemenhub juga mendorong elektrifikasi kendaraan pada angkutan umum (bus) melalui skema buy the service (BTS). Sebanyak 53 unit akan dioperasikan di Surabaya dan Bandung, serta beberapa unit di antaranya akan digunakan terlebih dahulu pada November 2022 untuk perhelatan KTT G20 di Bali.

Di sisi lain, Budi Karya menyebut upaya percepatan penggunaan kendaraan listrik tidak hanya didorong dengan Inpres, melainkan juga dengan pembuatan kebijakan peta jalan (roadmap) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau KBLBB.

"Kebijakan roadmap KBLBB, baik untuk kendaraan operasional pemerintah dan angkutan jalan telah ditetapkan dari tahun 2021 sampai 2030, yang dikoordinatori oleh Kemenkomarves," jelas Budi Karya.

Ke depan, lanjutnya, terdapat tiga hal utama yang harus dilakukan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia yakni pembuatan baterai dengan kualitas yang baik, pembuatan tempat pengisian daya atau penggantian baterai yang lebih banyak, dan peningkatan kualitas produk kendaraan listrik dalam negeri agar harganya semakin ekonomis namun kualitasnya bagus.

Kemenhub mencatat per 3 Oktober 2022 telah terdapat sebanyak 28.188 unit kendaraan listrik berdasarkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang terbit.

Kendaraan tersebut terdiri dari 22.942 unit kendaraan roda dua, yang 109 di antaranya merupakan hasil. Kemudian, sebanyak 4.904 kendaraan penumpang roda empat, 280 unit kendaraan roda tiga, 56 unit bus, dan enam unit mobil barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper