Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cair Bulan Ini! Simak Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2022

Pemerintah akan segera menyalurkan dana bantuan langsung tunai atau BLT UMKM 2022 pada Oktober 2022.
Penyaluran BLT BBM dan Sembako di Kota Tangerang oleh Pemerintah melalui Kantor Pos. Setiap Keluarga Penerima Manfaat akan mendapatkan bantuan yang diterima senilai Rp600.000/Antara
Penyaluran BLT BBM dan Sembako di Kota Tangerang oleh Pemerintah melalui Kantor Pos. Setiap Keluarga Penerima Manfaat akan mendapatkan bantuan yang diterima senilai Rp600.000/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan segera melakukan pencairan dana bantuan langsung tunai atau BLT UMKM 2022 pada Oktober 2022. BLT ditujukan untuk membantu permodalan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Penyaluran BLT UMKM tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, penyaluran bansos tersebut juga akan menyasar ke angkutan umum, ojek, hingga nelayan.

"Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan nelayan," demikian bunyi diktum a Pasal 2 ayat 2 beleid yang diteken Meneku Sri Mulyani pada 5 September 2022 lalu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya juga telah memerintahkan pemerintah daerah untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum senilai Rp2,17 triliun untuk bansos kepada pelaku usaha tersebut.

Besaran BLT UMKM disebut akan senilai dengan besaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BOUM) sebesar Rp1,2 juta yang telah dilakukan tahun lalu. Saat ini, program BLT UMKM masih dalam tahap pematangan agar penyaluran tepat sasaran.

Berikut ini syarat dan cara daftar BLT UMKM 2022:

Syarat Daftar BLT UMKM 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Cara Daftar BLT UMKM

1. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi
2. Lampirkan dokumen berupa identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Alamat, No. Telpon, dan identitas bidang usaha
3. Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan segera memproses serta melakukan verifikasi atas permohonan yang telah diajukan
4. Pantau status penerimaan permohonan melalui laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper