Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pemuda dan Olahraga atau Kemenpora terus mencatatkan kenaikan anggaran dalam beberapa tahun terakhir. Kenaikan anggaran seharusnya sejalan dengan peningkatan kualitas pengelolaan keolahragaan dan perbaikan berbagai masalah.
Berdasarkan Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023, pemerintah menetapkan pagu anggaran Kemenpora tahun depan senilai Rp2,53 triliun. Nilainya naik 3,09 persen dari outlook realisasi anggaran 2022 yakni Rp2,45 triliun.
Pagu anggaran Kemenpora untuk 2023 itu telah disetujui oleh Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (22/9/2022). Anggaran itu terdiri dari Fungsi Pelayanan melalui Program Dukungan Manajemen Rp319,28 miliar, Fungsi Pendidikan melalui Program Kepemudaan dan Keolahragaan Rp710,33 miliar, serta Fungsi Pariwisata melalui Program Keolahragaan Rp1,5 triliun.
Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah menyebut bahwa sebenarnya Kemenpora mengajukan tambahan anggaran untuk tahun depan. Dia menyayangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang tidak mengabulkan penambahan anggaran tersebut.
"Ke depan kita perlu meyakinkan kembali hal-hal yang merupakan kewenangan dari Menpora, yang berkaitan dengan optimalisasi kepemudaan Indonesia, peningkatan pembinaan dan penguatannya menjadi sangat penting untuk kita semua," ujar Ledia, dikutip dari situs resmi DPR pada Minggu (2/10/2022).
Pagu anggaran Kemenpora pada 2023 merupakan salah satu yang tertinggi sejak 2019, atau periode kedua pemerintahan Joko Widodo. Nilainya terpaut Rp8,8 miliar dari pagu anggaran 2019, yakni Rp2,53 triliun.
Pada 2019, anggaran Kemenpora tercatat senilai Rp2,05 triliun. Lalu, pada 2020 anggarannya merosot menjadi Rp1,1 triliun karena adanya pandemi Covid-19.
Setelah itu, anggaran Kemenpora terus mengalami kenaikan dan sudah melebihi kondisi sebelum pandemi Covid-19.
Tugas dan kewenangan Kemenpora menjadi sorotan setelah adanya tragedi Liga 1 antara Arema Malang dengan Persebaya Surabaya, pada Sabtu (1/9/2022) malam. Pertandingan di Stadion Kanjuruhan, Malang itu berujung keributan antarpendukung.
Suporter memasuki lapangan dan terjadi keributan. Aparat keamanan memukul mundur pendukung yang berada di tengah lapangan ke arah tribun, tetapi setelah itu terlihat penembakan gas air mata ke arah lapangan.
Aturan FIFA @fifaworldcup yang tercantum dalam `FIFA Stadium Safety and Security Regulations’ pada pasal 19, poin b) tertulis, 'No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used' atau bisa diartikan 'senjata api atau gas pengendali massa dilarang untuk digunakan. pic.twitter.com/8QXTabBEs9
— Daeng Rahing (@abdulrachim88) October 2, 2022
Polda Jatim membenarkan bahwa pihak kepolisian menembakkan gas air mata ke arah lapangan. Gas itu pun kemudian menyelimuti salah satu sisi tribun penonton.
"Massa semakin anarkis sehingga menyebabkan 2 petugas kepolisian meninggal dunia. Kemudian petugas melakukan tembakan gas air mata ke arah massa," dikutip dari keterangan resmi Polda Jatim, Minggu (2/10/2022).
Fédération Internationale de Football Association (FIFA) secara tegas melarang penggunaan gas air mata di stadion untuk tujuan apapun. Ketentuan itu tercantum dalam dokumen FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
Dalam Bab III mengenai pengurus pertandingan (stewards), FIFA menetapkan larangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan. Bahkan, gas air mata dilarang untuk dibawa ke stadion.
"Tidak boleh ada senjata api atau gas air mata yang dibawa atau digunakan [no firearms or crowd control gas shall be carried or used]," tertulis dalam poin 19b Bab III FIFA Stadium Safety and Security Regulations.