Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Butuh Biaya Mitigasi Perubahan Iklim Rp3.779 Triliun

Pemerintah Indonesia berkomitmen mengurangi emisi karbon melalui Nationally Determined Contribution (NDC) dengan target hingga 41 persen pada 2030.
Ilustrasi emisi karbon dari sebuah pabrik/ Bloomberg
Ilustrasi emisi karbon dari sebuah pabrik/ Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan target pengurangan emisi gas rumah kaca yang tertuang dalam Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC) mencapai 29 persen dengan upaya sendiri, dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030.

Direktur Mobilisasi Sumberdaya Sektoral dan Regional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ignatius Wahyu Marjaka menjelaskan, komitmen Indonesia dituangkan dalam agenda masing-masing sektor yang memiliki konsekuensi pembiayaan besar.

“Kami sudah memiliki momentum yang baik untuk membahas harga karbon, ini bukan langkah yang mudah. Kami membutuhkan dukungan dari banyak pemangku kepentingan di Indonesia,” paparnya dalam acara International Seminar on Carbon Trade 2022, Selasa (27/9/2022).

Berdasarkan data Roadmap NDC Mitigasi Indonesia yang diterbitkan oleh KLHK pada 2020, persyaratan finansial untuk NDC hingga 2030 mencapai total Rp3.779,63 triliun.

Rinciannya, sektor kehutanan senilai Rp93,28 triliun, sektor energi dan transportasi Rp3.500 triliun, industrial process and product use (IPPU) Rp920 miliar, limbah Rp181,4 triliun, dan agrikultur Rp4,04 triliun.

Lebih lanjut, pemerintah akan menerapkan financing scheme berupa mekanisme carbon pricing dan non-carbon pricing.

Untuk mekanisme carbon pricing, pemerintah menargetkan carbon trading dengan emission trading system (ETS) dan offset mechanism, sedangkan untuk non-market menggunakan skema seperti pajak karbon.

Sementara untuk mekanisme non-carbon pricing berasal dari anggaran pemerintah, pinjaman, dan skema lainnya.

Hingga saat ini, regulasi carbon pricing masih didiskusikan di kementerian terkait, yaitu mengenai implementasi NDC dan berbagai metode terkait kalkulasi serta mekanisme pajak karbon.

Pada 2022, pemerintah telah menerapkan regulasi terkait implementasi pajak karbon untuk subsektor pembangkit listrik dan pembangkit listrik tenaga batu bara. Pada 2025 mendatang rencananya carbon pricing akan diimplementasikan sepenuhnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data MSCI pada 2021 nilai perdagangan karbon global tercatat sekitar US$851 miliar. Jumlah ini melesat 164 persen dari tahun sebelumnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper