Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan segera melakukan pencairan dana bantuan langsung tunai atau BLT UMKM 2022 pada rentang waktu Oktober-Desember 2022. BLT ditujukan untuk membantu permodalan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo membenarkan penyaluran BLT UMKM 2022 akan segera dilakukan mulai Oktober 2022 melalui Pemda.
"Penyaluran mulai Oktober, masing-masing Pemda yang menyalurkan," kata Yustinius, dikutip Senin (26/9/2022).
Berdasarkan instruksi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, penyaluran bansos tersebut juga akan menyasar ke angkutan umum, ojek, hingga nelayan.
"Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan nelayan," demikian bunyi diktum a Pasal 2 ayat 2 beleid yang diteken Meneku Sri Mulyani pada 5 September 2022 lalu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya juga telah memerintahkan pemerintah daerah untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum senilai Rp2,17 triliun untuk bansos kepada pelaku usaha tersebut.
Besaran BLT UMKM disebut akan senilai dengan besaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BOUM) sebesar Rp1,2 juta yang telah dilakukan tahun lalu. Saat ini, program BLT UMKM masih dalam tahap pematangan agar penyaluran tepat sasaran.
Berikut ini syarat dan cara daftar BLT UMKM 2022:
Syarat Daftar BLT UMKM 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Cara Daftar BLT UMKM
1. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi
2. Lampirkan dokumen berupa identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Alamat, No. Telpon, dan identitas bidang usaha
3. Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan segera memproses serta melakukan verifikasi atas permohonan yang telah diajukan
4. Pantau status penerimaan permohonan melalui laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.