Bisnis.com, SOLO - BSU Subsidi Gaji Rp600 ribu tahap II sudah cair ke rekening penerima. Bahkan, pencarian tahap II sudah dimulai sejak 19 September 2022 kemarin.
Seperti diketahui, pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan layak mendapatkan bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu.
BSU Tahap I telah disalurkan kepada 4 juta pekerja yang memenuhi syarat. Kini, pemerintah mulai kembali menyalurkan BSU Tahap II.
Bahkan, penyaluran tahap II ini sudah dilaksanakan sejak 19 September 2022 kemarin. Bagi pekerja yang masih aktif di BPJS Kesehatan hingga Juli 2022, maka bantuan akan langsung ditransfer ke rekening.
Namun, hanya rekening bank Himbara yang digunakan pemerintah untuk menyalurkan bantuan tersebut. Yang termasul bank Himbara adalah BRI, BTN, Mandiri, dan BNI.
Sementara pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, maka pencairan bisa dilakukan melalui kantor POS.
Lalu bagaimana cek apakah nama kita sudah terdaftar sebagai penerima BSU Tahap II atau belum? Cara ceknya bisa dilakukan melalui dua situs resmi pemerintah.
Cara cek penerima BSU melalui kemnaker:
1. Klik https://bsu.kemnaker.go.id/.
2. Lakukan pendaftaran jika belum punya akun.
3. Setelah mendaftar silahkan masuk ke akun yang sudah kamu buat.
4. Cek pemberitahuan. Di sana, kamu akan mendapat informasi apakah kamu sudah terdaftar sebagai penerima BSU atau belum.
Cara cek penerima BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan:
1. Klik https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Masukkan informasi yang diminta pada kolom yang ada.
3. Klik lanjutkan.
Jika kamu adalah penerima, maka kamu akan mendapat notifikasi sebagai berikut:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Tapi jika data yang kamu dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."