Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Tindak Aksi Penyelundupan Rokok Impor Ilegal di Batam

Bea Cukai sukses menindak aksu penyelundupan rokok impor ilegal menggunakan high speed crafts (HSC) di Perairan Batam.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani melayani pertanyaan wartawan setelah acara pemusnahan barang bukti dan barang milik negara (BMN) ilegal yang dilakukan di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021)/ Wibi Pangestu Pratama
Dirjen Bea dan Cukai Askolani melayani pertanyaan wartawan setelah acara pemusnahan barang bukti dan barang milik negara (BMN) ilegal yang dilakukan di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021)/ Wibi Pangestu Pratama

Bisnis.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam aksi penyelundupan rokok impor ilegal menggunakan high speed crafts (HSC) di Perairan Batam, Kepulauan Riau. 

Kasus tersebut terungkap ketika Bea Cukai menggelar Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Bea Cukai pada Oktober 2020.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menuturkan, petugas patroli laut Bea Cukai menindak kapal layar motor (KLM) Pratama yang mengangkut sekitar 51.400.000 batang rokok impor ilegal merek Luffman. Rokok ilegal tersebut dibawa dari Vietnam menuju Perairan Berakit, Kepulauan Riau.

"Para pelaku diketahui melakukan pembongkaran muatan di tengah laut (ship to ship), dan memindahkan muatan ke beberapa HSC. Rencananya, muatan tersebut akan dibawa ke beberapa lokasi di wilayah Pesisir Timur Sumatra," katanya dalam siaran pers, dikutip Jumat (23/9/2022).

Askolani menyampaikan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau terhadap penyelundupan rokok impor ilegal tersebut, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah menetapkan lima belas orang tersangka.

“Lima belas orang tersangka ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) U Kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” imbuhnya. 

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, Bea Cukai melalui Satgas TPPU Bea Cukai berkoordinasi dengan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan, Bais TNI, Polisi Militer, TNI AD, dan instansi terkait lainnya melakukan pengembangan penyidikan.

Hasilnya, pada September tahun lalu, kembali ditetapkan seorang tersangka berinisial LHD. LHD terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang periode tahun 2019-2020. 

Kemudian, pada akhir Agustus lalu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21). 

“Berkas perkara tersangka LHD ditetapkan sebagai kasus TPPU terbesar yang proses penyidikannya dilakukan oleh Bea Cukai, dengan potensi kerugian pendapatan negara mencapai Rp1 triliun,” ungkapnya.

Hingga saat ini, Satgas TPPU Bea Cukai telah berhasil melakukan asset recovery berupa 1 unit KLM Pratama GT210, 1 unit mobil, 1 unit kapal giant HSC 38 meter mesin MAN 3x1.800 HP, 5 unit HSC, 3 unit speedboat, serta uang tunai dalam bentuk Rupiah dan dolar Singapura. Adapun, total nilai barang dan uang tunai mencapai Rp44,6 miliar.

Awalnya penyelundupan menggunakan HSC secara ship to ship terbatas di wilayah Batam dan Kepulauan Riau. Namun,  Askolani menyampaikan, HSC saat ini dapat langsung berlayar menuju daratan Sumatra atau Jakarta tanpa pengisian BBM. Bahkan telah terdeteksi juga di wilayah Aceh, Riau, Kalimantan Bagian Barat, hingga Kalimantan Utara.

“Di wilayah perairan Selat Singapura pun frekuensi perlintasannya meningkat, dari 3-6 kali deteksi perlintasan, menjadi 10-14 kali deteksi perlintasan per minggu,” ungkapnya.

Sebagai informasi, HSC merupakan kapal dengan konstruksi fiber yang dilengkapi 4-8 unit mesin berkecepatan tinggi dengan desain open-top yang dirancang khusus untuk penyelundupan.

HSC sendiri tidak memiliki surat perizinan dari Direktorat Jendral Perhubungan Laut dan kerap digunakan untuk melakukan penyelundupan barang-barang bersifat high value goods, seperti narkotika, rokok dan minuman beralkohol, benih bening lobster, pasir timah, telepon seluler, dan barang elektronik lainnya, serta pekerja migran ilegal. 

Agar kejadian serupa tak kembali terulang, Askolani menekankan pentingnya koordinasi high-level untuk penerbitan regulasi larangan HSC oleh kementerian-kementerian terkait. Sanksi tegas pun harus diberikan atas kewajiban penggunaan automatic identification system (AIS).

Jika regulasi sudah terbentuk, Askolani menyampaikan, Bea Cukai bersama APH lainnya siap berkoordinasi dan berkomitmen dalam pelaksanaannya di lapangan. Ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper