Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bappebti Blokir 760 Situs Investasi, Simak Cara Cek Legalitas Pelaku Usaha

Kemendag melalui Bappebti telah memblokir 760 situs investasi yang tidak memiliki perizinan di Indonesia.
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika baru saja memblokir 760 situs investasi yang tidak memiliki perizinan.

Bappebti pun mengimbau masyarakat untuk mengecek legalitas pelaku usaha sebelum melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi melalui laman resmi Bappebti.

Dari 720 domain terdiri dari 682 domain situs web, 48 laman sosial media, 17 aplikasi di Google Play, 12 aplikasi di Appstore, serta satu penghentian kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Berdasarkan pantauan Bisnis hari ini, Selasa (20/9/2022), pukul 17.43 WIB, beberapa domain seperti Binomo dan Forex Investasi Indonesia sudah tidak dapat diakses lagi.

Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menegaskan bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator di luar negeri, perusahaan yang melakukan penawaran di bidang Perdagangan Berjangka di Indonesia tetap diwajibkan memiliki perizinan dari Bappebti,” kata Didid dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).

Didid menegaskan perizinan sangat penting untuk memastikan jika ada nasabah yang merasa dirugikan, maka ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab.

Menurutnya, tanpa adanya perizinan di Indonesia, maka akan sulit untuk mengecek keberadaan perusahaan yang berlokasi di luar negeri dan sulit juga dipastikan legalitasnya.

Untuk itu, Bappebti mengimbau masyarakat yang akan bertransaksi di bidang PBK agar terlebih dahulu mempelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, legalitas pialang berjangka, dokumen perjanjian adanya risiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran.

Berikut cara cek legalitas pelaku usaha:

1. Akses laman http://ceklegalitas.bappebti.go.id/
2. Masukkan kata kunci dengan nama pelaku usaha
3. Pilih Cek Sekarang, kemudian akan tampil informasi apakah pelaku usaha yang dicek terdaftar atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper