Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas.
Jokowi telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berlaku mulai Selasa (13/9/2022).
Dalam beleid tersebut, Jokowi memberikan instruksi kepada 10 pelaksana pemerintahan, yaitu:
1. Menteri Kabinet Indonesia Maju
2. Sekretaris Kabinet
3. Kepala Staf Kepresidenan
4. Jaksa Agung
5. Panglima TNI
6. Kapolri
7. Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
8. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara
9. Gubernur
10. Bupati/Walikota
Jokowi meminta penyelenggara negara mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional.
Salah satu hal penting yang harus disiapkan pemerintah sebelum menerapkan aturan ini, yaitu menyiapkan regulasi terkait anggaran dan standar biaya pengadaan kendaraan listrik.
Jokowi memberi penugasan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk melakukan penyempurnaan regulasi terkait dengan standar biaya untuk pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mendukung kebijakan tersebut.
Selain itu, Jokowi juga meminta Menkeu untuk melakukan penelaahan usulan anggaran pengadaan kendaraan dinas operasional instansi pemerintah pada kementerian/lembaga dengan mengutamakan usulan anggaran pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
"Membuat kebijakan untuk percepatan pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai melalui kebijakan moratorium pengadaan kendaraan konvensional, baik baru maupun penggantian, dengan tetap memperhatikan kondisi Barang Milik Negara yang ada serta prinsip efisiensi dan efektivitas penganggaran," tulis Inpres 7/2022.
Terakhir, Sri Mulyani diberi kewenangan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan dalam rangka
percepatan pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.