Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Segera Cair! Berikut Cara Daftar BLT UMKM Langkah demi Langkah

Cara mendaftar BLT UMKM berbeda dari pendaftaran BSU Subsidi gaji yang sudah cair sejak 12 september 2022.
Warga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Balai Desa Tanjungkarang, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Senin (18/5/2020)./Antara-Yusuf Nugrohon
Warga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Balai Desa Tanjungkarang, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Senin (18/5/2020)./Antara-Yusuf Nugrohon

Bisnis.com, SOLO - Berikut ini adalah cara mendaftar BLT UMKM yang akan cair dalam waktu dekat.

Setelah BSU dan BLT BBM, kini pemerintah membawa kabar baik untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Sebab para pelaku UMKM juga akan mendapat bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah.

BLT UMKM ini digelontorkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM sebagai bantalan naiknya harga BBM.

Diberitakan bahwa besaran BLT UMKM kali ini akan sama dengan besaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang hadir pada tahun lalu yang berada di angka Rp1,2 juta.

Meski demikian, saat ini pemerintah tengah mematangkan program BLT UMKM tersebut agar penyalurannya nanti bisa tepat sasaran.

Buat pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BLT UMKM ini, berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan jika mau mendaftar:

1. Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi setempat untuk mendapatkan surat rekomendasi usulan.

2. Lampirkan beberapa berkas ke Dinas Koperasi setempat, antara lain: NIK, KK, Nama Lengkap, Alamat, No Telp, dan Identitas Bidang Usaha.

3. Nantinya pihak Dinas Koperasi akan memproses dan melakukan verifikasi berkas.

4. Untuk memantau permohohan yang diajukan, pelaku UMKM bisa memantaunya  melalui situs: e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.

Sementara untuk syarat lengkap sebelum datang ke Dinas Koperasi, pelaku UMKM harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. WNI.

2. Punya UMKM atau usaha kecil menengah.

3. Pelaku usaha bukan berstatus PNS/TNI/Polri atau BUMN.

4. Tidak sedang menerima pembiayaan kredit dari bank.

5. Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Bisnis.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper