Bisnis.com, SOLO - Berikut ini adalah cara mendaftar BLT UMKM yang akan cair dalam waktu dekat.
Setelah BSU dan BLT BBM, kini pemerintah membawa kabar baik untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Sebab para pelaku UMKM juga akan mendapat bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah.
BLT UMKM ini digelontorkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM sebagai bantalan naiknya harga BBM.
Diberitakan bahwa besaran BLT UMKM kali ini akan sama dengan besaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang hadir pada tahun lalu yang berada di angka Rp1,2 juta.
Meski demikian, saat ini pemerintah tengah mematangkan program BLT UMKM tersebut agar penyalurannya nanti bisa tepat sasaran.
Baca Juga
Buat pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BLT UMKM ini, berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan jika mau mendaftar:
1. Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi setempat untuk mendapatkan surat rekomendasi usulan.
2. Lampirkan beberapa berkas ke Dinas Koperasi setempat, antara lain: NIK, KK, Nama Lengkap, Alamat, No Telp, dan Identitas Bidang Usaha.
3. Nantinya pihak Dinas Koperasi akan memproses dan melakukan verifikasi berkas.
4. Untuk memantau permohohan yang diajukan, pelaku UMKM bisa memantaunya melalui situs: e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.
Sementara untuk syarat lengkap sebelum datang ke Dinas Koperasi, pelaku UMKM harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. WNI.
2. Punya UMKM atau usaha kecil menengah.
3. Pelaku usaha bukan berstatus PNS/TNI/Polri atau BUMN.
4. Tidak sedang menerima pembiayaan kredit dari bank.
5. Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).