Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal membuka pendaftaran penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp600.000 tahap kedua. Simak syarat dan cara daftarnya di sini.
Kemnaker saat ini sedang menunggu data-data terkait daftar penerima BSU subsidi gaji dari BPJS Keternagakerjaan atau BP Jamsostek. Setelah data masuk, ada beberapa tahapan yang harus dilalui antara lain, verifikasi yang dilakukan oleh Kemnaker untuk calon penerima BSU.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan bahwa pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan verifikasi data pekerja PU dan berharap data dapat siap dalam minggu ini.
“Mudah-mudahan [data siap] akhir minggu ini,” ujarnya seperti dikutip dari Bisnis, Kamis (15/9/2022).
Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin mengungkapkan bahwa dari data tahap awal yang telah diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan, masih akan ada beberapa tahap lagi data yang akan diberikan.
Bagi pekerja yang belum kebagian BSU Rp600.000 tahap pertama jangan berkecil hati. Anda bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BSU tahap kedua. Apalagi, Kemnaker menyiapkan 10 juta kuota penerima BSU subsidi gaji untuk tahap kedua dan selanjunya.
Cara Daftar BSU Rp600.000 Tahap Kedua
Selain menunggu data dari Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa mendaftarkan diri sebagai peerima BSU Rp600 ribu tersebut melalui link berikut ini: https://account.kemnaker.go.id/auth/login.
Syarat Penerima BSU Rp600.000
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021 Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah 5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
- Setelah memenuhi semua persyaratan, Anda dapat mengecek apakah Anda mendapatkan BSU pada tahun 2022 atau.
Cara cek penerima BSU Rp600.000
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Bagi yang belum punya akun maka lakukan pendaftaran akun seperti melengkapi data pada proses pendaftar dan akan diaktivasi dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone calon pendaftar BSU
- Jika yang sudah memiliki akun tidak perlu mendaftar lagi
- Masuk ke dalam akun yang sudah dibuat sebelumnya
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
- Cek pemberitahuan di akun Anda tersebut, dalam tahap ini ada kemungkinan Anda tidak terdaftar penerima subsidi dengan pemberitahuan bahwa Anda tidak terdaftar
- Setelah pengecekan tersebut ada tahap penetapan penerima BSU yang dilakukan oleh Kemenaker dan tahap terakhir adalah pencairan dana sebesar Rp1 juta yang akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU 2022.