Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Paparkan Langkah Dukung Net Zero Emission, Salah Satunya Ubah Aturan PPnBM Mobil

Pemerintah telah merevisi aturan tarif PPnBM pada kendaraan bermotor guna mendukung penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.
Tankapan layar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Hasil Rakor Kemenko Perekonomian terkait Kebijakan Subsidi BBM, di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat (26/8/2022). /Bisnis-Feni Freycinetia Fitrianirn
Tankapan layar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Hasil Rakor Kemenko Perekonomian terkait Kebijakan Subsidi BBM, di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat (26/8/2022). /Bisnis-Feni Freycinetia Fitrianirn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah terus mendorong kebijakan yang dapat mendukung tercapainya net zero emission (NZE), salah satunya dengan mendorong pemanfaatan kendaraan listrik berbasis baterai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah telah merevisi aturan tarif PPnBM pada kendaraan bermotor guna mendukung penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.

“Sebelumnya [tarif PPnBM] berdasarkan kapasitas CC kendaraan, tapi sekarang tidak berdasarkan CC melainkan seberapa banyak Anda menyebabkan polusi dari kendaraan Anda. Semakin tinggi tingkat polusinya, semakin tinggi tarifnya,” katanya dalam HSBC Summit 2022 Powering The Transition to Net Zero pada Rabu (14/9/2022).

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021. 

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles.

Kemudian, kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 33 ⅓ persen dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer.

Di samping itu, pemerintah juga telah merilis Perpres 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Aturan tersebut juga mengatur pemberian insentif fiskal dan non fiskal dalam mengakselerasi penggunaan kendaraan listrik.

Selain itu, lanjut dia, Kemenkeu bersama dengan kementerian lainnya tengah merumuskan kebijakan guna mendukung pengembangan industri manufaktur kendaraan listrik di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper