Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah resmi meluncurkan uang Rupiah kertas baru pada Kamis (18/8/2022), yang bertepatan dengan momen peringatan kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan uang baru?
Untuk masyarakat yang berminat menukarkan atau mendapatkan uang Rupiah terbaru ini, maka dapat dilakukan dengan memesan terlebih dahulu melalui layanan Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) pada situs resmi pintar.bi.go.id, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Cara Menukarkan Uang Baru 2022
1. Masuk ke dalam situs pintar.bi.go.id.
2. Pilih opsi “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
3. Pilih lokasi dan waktu yang diinginkan sesuai jam operasional.
4. Isi data diri secara lengkap, seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, nomor ponsel yang aktif dan alamat email.
5. Lalu, isi jumlah keping atau lembar uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan dan jumlah yang telah ditentukan Bank Indonesia.
6. Terakhir, Anda akan mendapatkan bukti pemesanan yang dapat diunduh setelah aplikasi PINTAR melalui alamat email.
Setelah melewati tahapan-tahapan tersebut dan mendapatkan bukti pemesanan maka Anda tinggal mendatangi lokasi penukaran sesuai waktu dan lokasi yang telah ditentukan.
Adapun, BI menjelaskan tentang apa saja yang harus dilakukan sebelum dan saat menukarkan uang di lokasi kas keliling yang dikutip dalam situs pintar.bi.go.id pada Kamis (18/8/2022), di antaranya :
Sebelum Melakukan Penukaran
Sebelum melakukan penukaran, Anda sebaiknya memilih dan mengemas uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai tata cara yang berlaku, seperti uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
Pada saat penggabungan uang Rupiah, Anda tidak boleh menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk uang Rupiah yang akan ditukarkan.
Kemudian, pastikan Anda menyiapkan uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai dengan nilai nominal yang tercantum pada bukti pemesanan.
Saat Melakukan Penukaran Uang Baru
1. Penukar harus mematuhi kehadiran dengan lokasi, tanggal, dan waktu yang sesuai dengan bukti pemesanan.
2. Penukar dapat menunjukan bukti pemesanan saat penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak.
3. Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas dan telah disiapkan sebelumnya.
4. Mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan.