Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertamina: Mobil yang Daftar MyPertamina Sudah 540.000

Pertamina mencatat jumlah kendaraan yang sudah mendaftar MyPertamina sampai dengan Senin (8/8/2022) sudah mencapai 540.000.
Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022).  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) mengatakan jumlah kendaraan yang sudah mendaftar MyPertamina sampai dengan Senin (8/8/2022) sudah mencapai 540.000.

"Saat ini [yang mendaftar] sudah 540.000 kendaraan," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat dihubungi Bisnis Senin (8/8/2022).

Irto juga mengatakan saat ini pendaftaran MyPertamina sudah bisa dilakukan di setiap provinsi di Indonesia. Adapun, pendaftaran MyPertamina ini dilakukan sebagai program subsidi bahan bakar minyak (BBM) tepat sasaran.

Untuk diketahui, pemerintah tengah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Revisi dilakukan guna mengatur ulang kriteria penerima BBM berubsidi jenis Pertalite dan Solar.

Terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina, Irto menyebut pihaknya masih menantikan revisi Perpres Nomor 191/2014. 

“Kita saat ini masih menunggu revisi Perpres 191/2014. Harapannya bisa segera diimplementasikan QR Code,” ujar Irto 

Itro mengungkapkan pihaknya masih belum mendapatkan arahan lebih lanjut ihwal implementasi pembatasan pembelian BBM bersubsidi itu bulan depan. Kendati demikian, dia memastikan, perseroan telah menyiapkan seluruh infrastruktur yang dibutuhkan berkaitan dengan program tersebut. 

"Kita masih tunggu ya,” ujarnya.

Adapun, Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas menetapkan aturan kendaraan yang boleh dan dilarang menggunakan bahan bakar jenis Pertalite mulai September 2022.

Pemerintah melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite sebagai upaya agar penyalurannya tepat sasaran. Skema pembatasan pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite rencananya bakal berpatok pada CC (cubicle centimeter) kendaraan.

Nantinya, konsumen yang tidak mendapat akses untuk membeli Pertalite adalah kendaraan roda dua di atas 250 CC dan roda empat dengan kapasitas mesin di atas 1.500 CC.

BPH mengkategorikan kendaraan roda dua di atas 250 CC dan roda empat di atas 1.500 CC sebagai barang mewah. 

Berikut ini daftar kendaraan yang bakal dilarang beli Pertalite:

Daftar mobil dengan kapasitas di bawah 1.500 CC:

  • Toyota Avanza 
  • Toyota Rush 
  • Toyota Calya
  • Toyota Raize 
  • Toyota Agya
  • Honda Brio 
  • Honda HR-V 
  • Honda Mobilio 
  • Daihatsu Xenia
  • Daihatsu Terios
  • Suzuki Ertiga
  • Daihatsu Sigra
  • Daihatsu Ayla 
  • Mitsubishi Xpander 

Daftar mobil dengan kapasitas di atas 1.500 CC: 

  • Toyota Innova 
  • Toyota Corolla Cross 
  • Toyota Corolla Altis 
  • Toyota C-HR 
  • Toyota Fortuner 
  • Honda CR-V 2.0L 
  • BMW X3 
  • Mazda CX-3
  • Mazda CX-5 
  • Nissan X-Trail.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper