Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu: Pendapatan Sumber Daya Alam di Tahun 2022 Berpotensi Meleset dari Target

Kemenkeu menilai bahwa pendapatan sumber daya alam (SDA) tidak akan mencapai target Perpres 98/2022, yang merupakan pembaruan dari rencana awal APBN 2022.
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Penerimaan negara bukan pajak atau PNBP dari sumber daya alam berpotensi tidak mencapai target, tercermin dari penetapan outlook terbaru Kementerian Keuangan yang lebih rendah dari sasaran perubahan APBN 2022.

Berdasarkan Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Semester I Tahun Anggaran 2022, pemerintah menilai outlook PNBP tahun ini dapat mencapai Rp510,9 triliun. Jumlahnya melampaui target terbaru dalam Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022, yakni Rp481,6 triliun.

Namun, Kemenkeu menilai bahwa pendapatan sumber daya alam (SDA) tidak akan mencapai target Perpres 98/2022, yang merupakan pembaruan dari rencana awal APBN 2022. Outlook pendapatan SDA tercatat hanya Rp218,5 triliun, lebih kecil dari target senilai Rp226,5 triliun.

Rendahnya outlook terlihat di kedua komponen, pendapatan SDA minyak bumi memiliki outlook Rp100,4 triliun dari target Rp106,5 triliun. Lalu, pendapatan SDA gas bumi mencatatkan outlook Rp28,8 triliun, padahal targetnya Rp32,6 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan bahwa pergerakan harga komoditas beberapa waktu ini berpotensi membuat PNBP SDA lebih rendah dari target awal. Sejumlah komoditas memang masih mencatatkan harga yang relatif tinggi, tetapi sebagian lainnya mulai mencatatkan tren penurunan, sehingga dapat memengaruhi PNBP.

Selain itu, Isa menilai bahwa terdapat potensi kinerja lifting minyak dan gas (migas) lebih rendah dari target APBN, sehingga target penerimaan SDA dalam Perpres 98/2022 mungkin tidak tercapai.

"Lifting, ini sangat signifikan buat penerimaan PNBP migas. Ini yang kami lihat, baik minyak maupun gas itu masih di bawah target yang ada di APBN 2022. Ini yang tentunya akan sangat berpengaruh terhadap estimasi kita pada 2022," ujar Isa dalam media briefing Dirjen Anggaran, Kamis (4/8/2022) secara daring.

Berdasarkan Laporan Pelaksanaan APBN Semester I/2022, kinerja lifting sampai April 2022 baru 605 ribu barel per hari (rbph), di bawah target APBN yakni 703 rbph. Kinerja itu pun berada di bawah asumsi makro APBN 2022, yakni lifting di rentang 635—703 rpbh.

Laporan itu pun menjelaskan bahwa potensi lebih rendahnya lifting migas pada semester II/2022 membuat penerimaan SDA menjadi rendah. Kemenkeu memperkirakan rata-rata realisasi lifting minyak bumi 635—703 rpbh dan rata-rata realisasi lifting gas bumi 956—1.036 rbsmph, di bawah target APBN yakni 1.036 rbsmph.

"Potensi lebih rendahnya lifting migas pada semester II/2022 juga akan memberikan kontribusi pada potensi menurunnya penerimaan," tertulis dalam Laporan Pelaksanaan APBN Semester I/2022, dikutip pada Kamis (4/8/2022).

Meskipun begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati justru menyebut bahwa PNBP SDA akan melampaui target, baik target awal APBN 2022 maupun pembaruannya dalam Perpres 98/2022. Optimismenya itu berbeda dengan penjelasan Kemenkeu dalam Laporan Pelaksanaan APBN Semester I/2022 mengenai outlook penerimaan SDA.

Sri Mulyani menyebut bahwa optimismenya muncul karena kinerja penerimaan SDA semester I/2022 senilai Rp114,6 triliun tumbuh 53 persen dari posisi tahun lalu. Menurutnya, hal tersebut menggambarkan peranan komoditas yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia, dan menjadi sumber penerimaan untuk menjaga masyarakat dari dampak tekanan eksternal.

"Berdasarkan capaian tersebut, kami memproyeksikan PNBP dari SDA pada 2022 ini akan melampaui realisasi tahun lalu dan juga melampaui target yang ditetapkan oleh APBN, maupun revisi target yang ditingkatkan melalui Perpres 98/2022 ini," ujar Sri Mulyani dalam webinar Digitalisasi Sebagai Sarana Pencegahan Korupsi, Rabu (3/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper