Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan penerimaan negara bertambah Rp13,9 triliun setelah pemberlakukan aturan tarif PPN 11 persen terhitung sejak April 2022.
Berdasarkan Laporan Pemerintah tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Semester I/2022, pemerintah telah memperoleh PPN dan PPnBM senilai Rp300,9 triliun. Jumlahnya tumbuh 38,2 persen (year-on-year/YoY) dari sebelumnya Rp217,7 triliun. Dalam periode itu, terjadi kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan itu terjadi seiring meningkatnya daya beli masyarakat. Seperti diketahui, PPN dan PPnBM merupakan pajak yang ditarik dari transaksi, sehingga ketika konsumsi meningkat maka pajaknya pun akan bertambah.
Selain itu, Sri Mulyani pun menyebut bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen, dari semula 10 persen, turut memengaruhi kenaikan perolehan pajak konsumsi. Menurutnya, hasilnya sudah terlihat dalam tiga bulan implementasi kenaikan tarif PPN.
"Dampak dari penyesuaian PPN kita, karena adanya UU HPP telah memberikan kenaikan penerimaan pajak kita, untuk April 2022 bulan pertama Rp1,96 triliun, Mei Rp5,74 triliun, dan Juni Rp6,25 triliun," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita pekan lalu.
Artinya, terdapat penambahan penerimaan Rp13,9 triliun setelah kenaikan tarif PPN. Penambahan itu mencakup 4,6 persen dari total penerimaan PPN dan PPnBM pada semester I/2022.
"Ini menggambarkan bahwa kegiatan ekonominya makin kuat, sehingga PPN-nya juga makin meningkat, walaupun kenaikannya hanya 1 persen," kata Sri Mulyani.
Secara keseluruhan, hingga Juni 2022 penerimaan pajak telah mencapai Rp868,3 triliun atau tumbuh 55,7 persen (YoY). Realisasi semester I/2022 itu mencakup 58,5 persen dari target tahun ini atau sudah lebih dari setengah jalan, dengan total target Rp1.485 triliun.