Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar Baik! Ekonom: Peluang Defisit Kembali ke 3 Persen Cukup Besar

Melihat asumsi dari perkembangan data APBN hingga semester pertama kemarin, Ekonom CORE menilai peluang defisit kembali ke 3 persen cukup besar.
ILUSTRASI. Kabar Baik! Ekonom: Peluang Defisit Kembali ke 3 Persen Cukup Besar. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
ILUSTRASI. Kabar Baik! Ekonom: Peluang Defisit Kembali ke 3 Persen Cukup Besar. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyampaikan peluang defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kembali ke 3 persen cukup besar.

"[Defisit bisa kembali ke 3 persen] Terutama jika melihat asumsi dari perkembangan data APBN hingga semester pertama kemarin," kata Yusuf kepada Bisnis, Senin (25/7/2022).

Dalam data tersebut disebutkan APBN masih berada pada level yang cukup kondusif. Ini dapat terlihat dari surplus defisit anggaran yang terjadi dan di saat yang bersamaan, pertumbuhan pada beberapa pos khususnya penerimaan pajak mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

Kemudian di saat yang bersamaan, jelas Yusuf, pemulihan ekonomi yang terjadi mendorong pemerintah untuk mengurangi beberapa pos insentif terutama yang sudah diberikan di tahun-tahun sebelumnya. Dia mengatakan besaran insentif pada tahun ini akan dikurangi dan bahkan ada yang tidak disalurkan lagi.

Menurutnya, hal itu bisa diterapkan dengan asumsi pertumbuhan ekonomi lebih baik dan  pemerintah yang dapat menggali pos-pos penerimaan pajak terutama dari hasil reformasi pajak yang baru seperti program pengungkapan sukarela dan tarif pajak yang baru untuk beberapa pos penerimaan pajak. Imbasnya, kata dia, bisa mendorong pundi-pundi penerimaan negara tumbuh di level yang positif.

"Hanya memang normalisasi harga komoditas yang diproyeksikan akan terjadi di tahun depan berpotensi memengaruhi penerimaan negara di tahun depan sehingga pertumbuhan yang sangat besar yang kita jumpai terutama di tahun ini dan juga di tahun lalu terutama untuk pajak-pajak yang berkaitan dengan komoditas, saya kira memang berpotensi tidak akan terlihat lagi di tahun depan," ungkapnya.

Batasan defisit tahun anggaran 2023 akan kembali ke level maksimal 3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020  tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Sebagai informasi,  APBN 2020 hingga 2022 didesain berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2020, dimana batasan defisit anggaran dapat melampaui 3 persen dari PDB selama masa penanganan Covid-19 dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.

Adapun, batasan defisit anggaran ini berlaku paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022. Artinya, RUU APBN 2023 akan kembali pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 dimana batas defisit anggaran sebesar 3 persen dari PDB. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper