Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan DMO Bakal Dicabut, Ini Usul Pengusaha Agar Harga Migor Terjangkau

Pengusaha meminta agar aturan DMO dan DPO segera dicabut untuk memperlancar ekspor CPO.
Seorang pengunjung memilih minyak goreng yang dijual di supermarket di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (23/12/2021). /Antara Foto-Jessica Helena Wuysang-hp.rn
Seorang pengunjung memilih minyak goreng yang dijual di supermarket di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (23/12/2021). /Antara Foto-Jessica Helena Wuysang-hp.rn

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) meminta agar aturan domestic market obligation (DMO) dicabut untuk memperlancar ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Namun, DMSI tidak bisa memastikan jika harga minyak goreng curah akan tetap murah setelah aturan DMO dicabut.

Plt. Ketua DMSI Sahat Sinaga mengatakan, solusi agar harga minyak goreng bisa tetap sesuai harga eceran tertinggi Rp14.000 per liter adalah dilibatkannya perusahaan pelat merah seperti Badan Urusan Logistik dan ID Food. Sebab, kata Sahat, pelaku industri sawit hanya akan mengikuti instruksi pemerintah jika keuntungannya menjanjikan.

“Yang dikhawatirkan jika DMO dihapuskan Mendag bagaimana harga migor sampai ke 17.000 titik simpul masyarakat. Itu jangan dikasihkan swasta, swasta enggak ada cuannya dia diem. Pemerintah punya Bulog dia punya ID Food itu kenapa tidak dipakai, mereka suruh tangung jawab,” kata Sahat dalam diskusi virtual CNBC, Senin (25/7/2022).

Sahat mengatakan, kedua BUMN tersebut mempunyai infrastruktur distribusi minyak goreng yang cukup. Sehingga, penyelundupan bisa diminimalisir. Untuk dananya, kata dia, bisa digunakan anggaran dari Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Mereka ada 34 cabang di 34 provinsi. Mereka perlu modal kerja menurut hitungan saya kira-kira Rp4,6 triliun. Itu BPDPKS bisa bridging dulu kemudian bisa dibayar nanti, dan mereka yang akan mengontrol sampai ke mana produk itu,” ujarnya.

Sahat yang juga Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) ini mengungkapkan persoalan harga minyak goreng disebabkan disparitas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah dengan harga pasaran. Padahal, dia menilai HET bisa berjalan baik jika minyak goreng bisa dipasarkan seperi bahan bakar fosil yang dikelola Pertamina.

“Kalau ini ditangani satu badan, satu institusi seperti BUMN, menjalankannyaa modelnya seperti Pertamina, ini nggak akan terjadi. Dengan catatan pasokannya dipasok oleh PTPN, sampai harga berapapun nggak perlu carut marut kayak gini. Jadi subsidi itu langsung. Itu tidak akan juga dipotong-potong di tengah jalan,” ungkap Sahat.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan penghapusan DMO akan dilakukan setelah ada komitmen dari para pelaku industri minyak sawit untuk memasok kebutuhan minyak sawit mentah (CPO) di dalam negeri.

Komitmen dari pelaku industri minyak sawit diperlukan guna memastikan ketersediaan pasokan CPO sebagai bahan baku minyak goreng agar harganya bisa terjangkau di masyarakat.

“Memang pak Menteri itu berangan-angan untuk mencabut DMO tapi harus ada komitmen dari pelaku usaha, tapi bentuk komitmennya itu yang ditunggu oleh Pak Menteri. Memastikan apa yang diarahkan presiden itu pastikan pasokan di dalam negeri terpenuhi dulu,” ujar Staf Khusus Menteri Perdagangan Oke Nurwan dalam diskusi daring, Senin (25/7/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper