Bisnis.com, JAKARTA – Ketentuan perjalanan domestik dan luar negeri diperbaharui melalui Surat Edaran (SE) teranyar Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sejumlah SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi tersebut akan mulai berlaku 17 Juli 2022.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/7/2022) mengatakan beleid itu mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 N.21 dan 22/2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.
Adita menerangkan untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat surat edaran yakni, SE No.68 (transportasi laut), SE No.70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), dan SE No.73 (transportasi darat).
Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak tiga SE yakni SE No.69 (transportasi laut), SE No.71 (transportasi udara), dan SE No.74 (transportasi darat).
"Secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia," kata Adita.
Ketentuan, pertama, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kedua, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalana. Vaksinasi dosis ketiga bagi PPDN ini dapat dilakukan on-site saat keberangkatan.
Ketiga, PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Keempat, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, tetapi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, PPDN dalam kelompok ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19.
Kelima, PPDN dengan usia enam hingga 17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Keenam, PPDN dengan usia dibawah enam tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan ini dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan.
Baca Juga
Dikecualikan pula untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.