Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perjalanan KA Jarak Jauh Dipermudah, Sektor Perkeretaapian Diharapkan Pulih

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa ketentuan tersebut telah berlaku pada keberangkatan hari ini, Rabu (9/3/2022). SE teranyar Kemenhub kini telah menggantikan ketentuan sebelumnya yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KAI memasang livery khusus Ramadan di 9 lokomotif. /KAI
KAI memasang livery khusus Ramadan di 9 lokomotif. /KAI

Bisnis.com, JAKARTA - Mulai hari ini, penumpang kereta api jarak jauh yang sudah divaksinasi minimal dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19 rapid antigen maupun RT-PCR sebagai syarat perjalanan. Hal tersebut dinilai bisa mendorong pemulihan sektor transportasi.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No.25/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, penumpang kereta api jarak jauh yang sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap (kedua) atau dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes Covid-19 rapid antigen maupun RT-PCR saat proses boarding.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa ketentuan tersebut telah berlaku pada keberangkatan hari ini, Rabu (9/3/2022). SE teranyar Kemenhub kini telah menggantikan ketentuan sebelumnya yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya, pada SE No.97/2021, pelaku perjalanan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam maupun luar wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.  

"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip dari siaran resmi, Rabu (9/3/2022).

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang menilai langkah pemerintah untuk melonggarkan syarat perjalanan dapat mendorong pemulihan pada sektor transportasi perkeretaapian.

Deddy menilai langkah yang diambil pemerintah adil karena sebelumnya persyaratan perjalanan menggunakan kereta api dan pesawat lebih ketat, jika dibandingkan dengan menggunakan kendaraan jalur darat seperti bus atau mobil.

"Jadi fair, kalau mau [dilonggarkan] ya untuk semua [moda transportasi]. Sebelumnya hanya kereta api dan penerbangan yang ketat [persyaratannya], namun yang lainnya tidak," jelas Deddy kepada Bisnis, Rabu (9/3/2022).  

Di sisi lain, dia menilai pemerintah akan tetap memantau kondisi penyebaran virus setelah adanya pelonggaran syarat perjalanan pada transportasi kereta api, maupun moda lainnya. Dia mengatakan pemerintah tengah mencoba transisi dari pandemi menuju endemi.

"Mungkin tiga bulan nanti akan dievaluasi apakah [kasusnya] flat atau naik. Kalau naik akan diperketat lagi. Pemerintah mau transisi menuju endemi karena Covid-19 ini tidak akan hilang atau menjadi endemi," jelasnya.

Pun apabila kasus Covid-19 meningkat, Deddy menilai eskalasi tersebut lebih dipicu oleh transmisi lokal dibandingkan dengan transmisi pada saat perjalanan antarkota menggunakan kereta api.

Dalam SE Kemenhub terbaru, persyaratan tes Covid-19 tidak seluruhnya dihapuskan. Namun, bagi calon penumpang yang baru divaksinasi dosis pertama atau yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, masih harus menyertakan surat hasil tes Covid-19.

"Kalau penumpang perjalanan jarak jauh, pasti sudah divaksinasi," tegas Deddy.

Adapun, ketentuan baru soal hasil tes Covid-19 sudah diterapkan di antaranya yakni Daop 1 Jakarta. Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan mulai keberangkatan hari ini, Rabu (9/3/2022), penumpang kereta api jarak jauh yang sudah divaksin dosis kedua (lengkap) atau dosis ketiga (booster) sudah tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes Covid-19.

"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah di vaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen," kata Eva dikutip dari siaran pers.

Berhubung vaksinasi dosis kedua kini menjadi syarat minimal perjalanan tanpa menunjukkan hasil tes Covid-19, PT KAI telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk validasi data vaksinasi calon penumpang. Oleh sebab itu, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, serta pada saat boarding.

Kendati demikian, calon penumpang yang tidak melengkapi persyaratan sesuai SE dan terkonfirmasi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang meskipun sudah divaksin, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiketnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper