Syarat lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru
Sesuai SE Kemenhub No.25/2022, kapasitas angkut kereta api jarak jauh saat ini adalah maksimum 100 persen. Sebelumnya, pada SE No.97/2021, kapasitas angkut maksimum antarkota yaitu 80 persen.
Penumpang lalu tetap diwajibkan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut serta dalam kondisi sehat atau tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Kemudian, penumpang harus memiliki suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:
1. Syarat Naik kereta api jarak jauh
a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua (2);
b. Surat keterangan hasil negatif rapid antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan diwajibkan khusus bagi penumpang yang baru divaksin Covid-19 dosis pertama, atau pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
c. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a. Pelanggan wajib divaksin minimal dosis pertama (1) kecuali anak usia di bawah 6 tahun;
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 rapid antigen atau RT-PCR.