Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan syarat perjalanan naik pesawat mulai Juli 2022, dengan menjadi vaksin booster sebagai syarat utama.
Lantas, maskapai Garuda, Citilink, Air Asia, Lion, dan Super Jet wajib menerapkan syarat perjalanan kepada seluruh penumpang pesawat. Aturan baru ini diterapkan karena kasus Covid-19 mulai meningkat usai libur Lebaran.
Pemerintah menetapkan syarat perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang dibagi berdasarkan umur yakni:
1. Pelaku perjalan dengan seluruh moda transportasi:
• Sudah Vaksin Ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR
• Baru Vaksin Dosis 2: Wajib menunjukan hasil negatif antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
• Baru Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
• Belum/Tidak Bisa Vaksinasi: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Pelaku perjalanan usia 6-17 Thn:
• Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
• Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
3. Pelaku perjalanan usia dibawah 6 Thn
• Tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR
• Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19
Adapun, ketentuan protokol kesehatan yang terlampir dalam SE tersebut dan dihimbau kepada pelaku perjalanan untuk wajib mengikuti aturan ini, antara lain:
• Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.
• Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
• Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
• Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
• Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.