Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaporan LKPM Mulai 1 Juli 2022, Siapa Saja yang Wajib Lapor?

LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal menjadi salah satu objek pengawasan BKPM dalam hal pengendalian pelaksanaan penanaman modal, sehingga pelaku usaha diwajibkan untuk melapor.
Pelaporan LKPM mulai 1 Juli 2022, siapa saja yang wajib lapor? /Bisnis.com
Pelaporan LKPM mulai 1 Juli 2022, siapa saja yang wajib lapor? /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Investasi/BKPM menyampaikan para pelaku usaha akan memasuki pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) kuartal II/2022 yang akan berlangsung pada 1 hingga Juli 2022. Adapun pelaporan ini untuk periode April hingga Juni 2022.

LKPM adalah laporan mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal yang disampaikan oleh Pelaku Usaha orang perseorangan dan badan usaha.

LKPM menjadi salah satu objek pengawasan BKPM  di pengendalian pelaksanaan penanaman modal,  sehingga pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan LKPM.

Hal tersebut sesuai dengan amanat pasal 15 Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal bahwa setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada BKPM.

Lantas siapa saja yang wajib melaporkan LKPM?

Kepala Seksi Sektor Sekunder Sub Direktorat Wilayah DKI Jakarta dan Kalimantan Selatan Esti Sadariati menyampaikan, yang wajib melaporkan LKPM adalah pelaku usaha di Indonesia sesuai pasal 32 ayat 4.

"Pertama, yaitu pelaku usaha yang memiliki rencana investasi Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Pelaporannya per semester," kata Esti dalam Sosialisasi Pelaporan LKPM kepada Pelaku Usaha yang digelar secara virtual pada Rabu (29/6/2022).

Adapun waktu pelaporannya yakni pada 1 hingga 10 Juli untuk periode Januari hingga Juni dan pada 1 hingga 10 Januari tahun berikutnya untuk periode Juli hingga Desember.

Kedua adalah pelaku usaha menengah dengan rencana investasi antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar serta pelaku usaha besar dengan rencana investasi lebih dari Rp10 miliar.

Untuk pelaku usaha menengah dan besar. LKPM akan disampaikan setiap kuartal atau 4 kali dalam setahun. Di kuartal I pada 1 hingga 10 April, kuartal II 1 hingga 10 Juli, kuartal III 1 hingga 10 Oktober dan kuartal IV 1 hingga 10 Januari tahun berikutnya.

Selanjutnya adalah pelaku usaha yang disarankan. Esti menuturkan, pelaku usaha ini tidak wajib namun disarankan melaporkan LKPM  yaitu pelaku usaha mikro.

"Pelaku usaha dengan rencana investasi di bawah Rp1 miliar memang tidak diwajibkan untuk menyampaikan LKPM tapi disarankan dan bisa menyampaikan LKPM melalui OSS," jelas Esti.

Selain yang disarankan, ada pula pelaku usaha yang tidak diwajibkan atau sama sekali tidak perlu menyampaikan LKPM.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan BKPM pasal 31 Nomor 5 tahun 2021. Beberapa bidang usaha yang dimaksud diantaranya  bidang usaha perbankan, lembaga keuangan dan bank serta asuransi. Bidang usaha hulu migas juga tidak perlu melapor lantaran kewenangannya bukan di BKPM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper